JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertagas Niaga (PTGN) bersama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Minarak Brantas Gas, Inc (MBGI) menandatangani Letter Of Agreement (LoA) terkait penyesuaian harga gas bumi untuk sejumlah industri tertentu.
Kerja sama tersebut sejalan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 2020.
Presiden Direktur PTGN Linda Sunarti mengatakan, dengan adanya penandatanganan tersebut, maka pelaku usaha industri keramik dan baja di Jawa Timur dapat menikmati harga gas yang lebih rendah.
Baca juga: PGN Berlakukan Harga Gas 6 Dollar AS per MMBTU untuk Industri Tertentu
“Di tengah masa pandemi ini kami berharap penurunan harga gas ini menjadi angin segar pelaku industri sehingga bisa terus optimis menumbuhkembangkan bisnisnya ke depan," ujar Linda, dalam keterangannya, Kamis (30/7/2020).
Penyesuaian harga gas bagi PTGN di wilayah Jawa Timur diperoleh dari MBGI dengan alokasi sebanyak 2,5 MMSCFD dengan harga 5,12 dollar AS per MMBTU yang diperuntukkan khusus untuk industri keramik dan baja.
Linda memaparkan, penurunan harga gas tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah, yang memutuskan untuk menurunkan harga gas bagi tujuh sektor industri yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung karet.
Sebelumnya, PTGN juga telah menandatangani LoA serupa guna mendukung penurunan harga gas hulu untuk gas bagi industri pupuk, oleochemical, keramik, dan petrokimia di Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Jawa Barat.
Baca juga: PGN Sepakati Penetapan Harga Gas dengan Pelanggan Industri Tertentu
"Diharapkan penurunan harga gas ini akan memberi multiplayer effect untuk mendorong peningkatan kemampuan perusahaan melakukan ekspansi pertumbuhan industri," ucap Linda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.