Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kriteria Karyawan yang Akan Dapat Rp 600.000 Per Bulan dari Pemerintah

Kompas.com - 06/08/2020, 14:05 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pekerja dengan kategori tertentu. Rencananya, bantuan tunai tersebut akan mulai direalisasikan pada September 2020 mendatang.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, bantuan tersebut akan diberikan kepada 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN. Artinya, bantuan tunai tersebut hanya diberikan kepada para pegawai swasta.

“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020).

Baca juga: Pemerintah Mau Bagi Rp 600.000 Per Bulan untuk 13 Juta Karyawan Swasta, Ini Wanti-wanti Serikat Pekerja

Pria yang juga menjabat sebagai Menteri BUMN itu menambahkan, kriteria pekerja swasta yang mendapat bantuan tersebut, yakni yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulannya.

Nantinya, dana tersebut akan ditransfer langsung ke para pekerja yang mendapat bantuan tersebut.

“Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” kata Erick.

Mantan bos Inter Milan itu menambahkan, pemerintah juga menaruh perhatian kepada para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja. Namun, bantuan untuk kategori tersebut disalurkan ke dalam program Kartu Pra Kerja.

“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ucap dia.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Insentif Rp 600.000/Bulan Masuk ke Kantong Karyawan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com