Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riset: Kenaikan Biaya Kesehatan Lebih Tinggi dari Kenaikan Upah

Kompas.com - 07/08/2020, 13:53 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Lifepal

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap tahunnya, biaya kesehatan di Indonesia selalu mengalami kenaikan bahkan jauh melebihi tingkat inflasi. Sayangnya, kenaikan gaji masyarakat Indonesia masih belum bisa mengimbangi tingginya kenaikan biaya kesehatan.

Sementara itu, kepemilikan asuransi kesehatan masih minim di Indonesia. Biaya kesehatan yang dimaksud meliputi biaya kamar di rumah sakit, rawat jalan, pengobatan, dan persalinan.

Dilansir dari riset yang dilakukan Lifepal, Jumat (7/8/2020), rata-rata kenaikan gaji bersih maupun upah buruh atau pekerja per tahun adalah 4,3 persen. Persentase kenaikan ini tentu tidak sebanding dengan kenaikan biaya kesehatan yang mencapai 10 persen hingga 11 persen tiap tahun.

Data yang dipakai mengacu pada perhitungan persentase dari jumlah total rata-rata upah buruh atau pegawai di Indonesia yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca juga: OJK: Sulit Jual Produk Asuransi di Tengah Pelemahan Ekonomi

Willis Towers Watson juga merilis hasil survei tentang tren kenaikan biaya kesehatan di berbagai negara.

Dalam survei tersebut Willis Towers Watson mengungkap bahwa kenaikan biaya kesehatan rata-rata secara kotor (gross), sejak tahun 2017 hingga 2019, berkisar antara 10 persen hingga 11 persen.

Persentase kenaikan biaya kesehatan ini terbukti jauh lebih tinggi ketimbang inflasi. Inflasi dapat diartikan sebagai kecenderungan naiknya harga barang dan jasa pada umumnya yang berlangsung secara terus menerus.

Beberapa kelompok pengeluaran yang menentukan besar kecilnya inflasi di Indonesia antara lain adalah, makanan, minuman, tembakau (rokok), harga pakaian, peralatan rumah, transportasi, biaya pendidikan, dan lainnya.

Baca juga: Protes PNS: Askes Berubah Jadi BPJS Kesehatan, Kualitas Layanan Turun

Masih berdasarkan data BPS, rata-rata kenaikan harga barang dan jasa yang terjadi di Indonesia dari 2017 hingga 2019 adalah 3,15 persen.

Rata-rata tingkat inflasi tersebut bahkan tak sampai sepertiga dari kenaikan biaya kesehatan yang dipublikasikan lewat survei Willis Towers Watson. Artinya, laju kenaikan biaya kesehatan lebih tinggi ketimbang harga-harga kebutuhan lain.

"BPJS Kesehatan tentu masih bisa menjadi satu-satunya cara untuk menanggulangi risiko finansial untuk urusan berobat. Akan tetapi bila kita menginginkan kecepatan, kemudahan, dan fleksibilitas lebih, maka pilihan asuransi kesehatan swasta adalah solusinya," jelas Manajer Konten Lifepal, Ruben Setiawan dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).

Sesuai dengan peraturannya, setiap peserta BPJS wajib membayar iuran dengan kelas yang mereka pilih. Adapun besar iuran BPJS yang berlaku per 1 Juli 2020 adalah:

Baca juga: Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per 1 Juli 2020

  • Kelas 1: Rp150.000
  • Kelas 2: Rp100.000
  • Kelas 3: Rp25.500

Dalam peraturan BPJS, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sejatinya, BPJS Kesehatan memiliki banyak manfaat. Di antaranya adalah:

  • Hampir semua penyakit ditanggung BPJS
  • Iuran bulanan kepesertaan yang terjangkau
  • Sistem pembayarannya yang mudah
  • Tidak butuh medical check-up untuk bisa menjadi peserta
  • Menjamin kesehatan seumur hidup
  • Tak ada ketentuan Pre-Existing Condition
  • Berhak atas manfaat pelayanan kesehatan tingkat pertama
  • Berhak atas manfaat rawat jalan tingkat pertama
  • Berhak atas manfaat rawat inap tingkat pertama
  • Berhak atas manfaat pelayanan kesehatan tingkat lanjutan
  • Berhak atas manfaat Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
  • Berhak atas rawat inap tingkat lanjutan

Baca juga: Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Akan Terima Bantuan Rp 2,4 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com