Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Diblokir, TikTok Bakal Gugat Pemerintah AS

Kompas.com - 23/08/2020, 09:48 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

SAN FRANCISCO, KOMPAS.com - TikTok berencana mengajukan gugatan terhadap pemerintah AS, terkait perintah eksekutif yang menuntut ByteDance, induk usahanya untuk mendivestasi operasinya di AS.

Ini dilakukan supaya Tiktok lolos dari pemblokiran layanan di AS.

Melansir New York Times, Minggu (23/8/2020), ini merupakan pertama kalinya perusahaan mengonfirmasi akan melakukan tindakan hukum. Adapun gugatan akan diajukan Tiktok pada minggu depan.

Baca juga: Trump Larang Tiktok, Microsoft Siap Lakukan Akuisisi

Tiktok berencana melawan tindakan pemerintah AS berupa perintah eksekutif yang memblokir semua transaksi dengan ByteDance.

Operasional TikTok yang berkelanjutan di AS dianggap sebagai keadaan darurat nasional.

“Meskipun kami sangat tidak setuju dengan masalah pemerintah, selama hampir satu tahun kami telah berusaha untuk terlibat dengan niat baik untuk memberikan solusi yang konstruktif. Yang kami temui adalah kurangnya proses hukum karena pemerintah tidak memperhatikan fakta dan mencoba memasukkan dirinya ke dalam negosiasi antara bisnis swasta,” kata Josh Gartner, juru bicara TikTok.

Pada 6 Agustus 2020, Presiden AS Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif terhadap TikTok, dengan melarang transaksi dengan aplikasi tersebut dalam 45 hari. 

 

Seminggu kemudian, muncul perintah eksekutif terpisah yang memberi ByteDance waktu 90 hari untuk melakukan divestasi.

Baca juga: Pemerintah Tambah Perusahaan Digital yang Kena Pungutan PPN, Ada Tiktok hingga Apple

Tindakan Trump tersebut mendorong Microsoft dan Oracle berencana mengakuisisi operasional ByteDance di AS. Namun, hingga saat ini dikabarkan masih dalam tahapan diskusi dan negosiasi.

Masalah ini tentunya tidak lepas dari memanasnya hubungan AS dan China. Trump menganggap aplikasi TikTok merupakan ancaman keamanan nasional.

Di satu sisi, TikTok berulang kali membantah telah berbagi data dengan Beijing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com