Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rasio Utang Naik Terus, Mencapai 34,53 Persen pada Agustus 2020

Kompas.com - 07/09/2020, 19:49 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, terjadi kenaikan rasio utang pemerintah hingga akhir Agustus 2020.

Berdasarkan bahan paparan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (7/9/2020) rasio utang tercatat sebesar 34,53 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Adapun tingkat rasio utang hingga Agustus 2020 tersebut telah mendekati target pemerintah yang berada di kisaran 37,6 persen hingga akhir 2020.

Baca juga: Besok, Pemerintah Lelang Surat Utang Negara Maksimal Rp 40 Triliun

Pada paparan tersebut dijelaskan, peningkatan rasio utang dipengaruhi oleh kenaikan suku bunga dan nilai tukar saat penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).

Sekadar informasi, hingga Juli 2020, rasio utang tercatat sebesar 33,63 persen terhadap PDB. Rasio ini berasal dari utang Juli yang tercatat Rp 5.434,86 triliun.

Jika dibandingkan dengan Juli 2019, tingkat utang tersebut meningkat Rp 831,24 triliun. Dibandingkan dengan Juni 2020 utang ini meningkat Rp 170,79 triliun.

Secara rinci, utang Juli berasal dari SBN yang tercatat sebesar Rp 4.596,26 triliun. Terdiri dari SBN Domestik Rp 3.351,13 triliun dan SBN Valas Rp 1.245,13 triliun.

Baca juga: PLN: Sisa Utang Kompensasi Pemerintah Rp 18 Triliun Dibayar Bulan ini

Sedangkan utang dari pinjaman tercatat Rp 838,60 triliun yang terdiri dari pinjaman dalam negeri Rp Rp 10,53 triliun dan pinjaman luar negeri Rp 828,07 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com