Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Selesaikan Kewajiban Pembayaran Pensiun ASN yang Belum Dibayar Asabri

Kompas.com - 09/09/2020, 15:27 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menindaklanjuti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai program pensiun dan potensi unfunded past service liability (UPSL).

Untuk diketahui, UPSL adalah kewajiban masa lalu untuk program dana pensiun atau tabungan hari tua PNS, TNI, atau Polri, yang belum terpenuhi.

Untuk itu, pemerintah bakal menyusun rencana penyelesaian ketentuan dan standar terkait penyajian kewajiban jangka panjang program pensiun, melakukan review, dan penyesuaian atas penggunaan asumsi serta metode perhitungan aktuaria.

"Serta penyempurnaan kebijakan akuntansi pemerintah pusat untuk pengungkapan nilai kewajiban jangka panjang pensiun," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Rabu (9/9/2020).

Baca juga: Ada Peran Prabowo dalam Penggantian Dirut Asabri?

Di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat ( LKPP) Tahun 2019 BPK mengungkapkan terdapat Kewajiban Jangka Panjang atas Program Pensiun pada LKPP Tahun 2019 sebesar Rp 2.876,76 triliun belum didukung standar akuntansi.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menekankan temuan program pensiun telah disoroti selama bertahun-tahun bahkan puluhan tahun.

"Masalah ini telah terjadi bertahun-tahun, bahkan berpuluh-puluh tahun. Reformasi dana pengelolaan pensiun selanjutnya merupakan bagian penting yang harus dilakukan untuk mengatasi persoalan Jiwasraya dan Asabri," ujar dia.

BPK pun mencatat Asabri mengalami rugi komprehensif senilai Rp 8,42 triliun di tahun lalu.

Di dalam LKPP BPK menyebut rugi komprehensif terjadi karena ada penurunan nilai aset saham dan reksadana yang bersumber dari program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola Asabri. Akibatnya, perusahaan merugi dalam kegiatan investasi.

“Rugi investasi atas penurunan harga pasar aset investasi saham dan reksa dana yang dimiliki Asabri masing-masing Rp 5,28 triliun dan Rp 2,21 triliun," tulis laporan BPK tersebut.

Pengukuran nilai rugi aset investasi tersebut belum dihitung berdasarkan kebijakan akuntansi yang berlaku. Pertama, Asabri pada 2018 memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (disclamer).

Baca juga: Erick Thohir Copot Dirut Asabri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com