Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Selesaikan Kewajiban Pembayaran Pensiun ASN yang Belum Dibayar Asabri

Kompas.com - 09/09/2020, 15:27 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menindaklanjuti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai program pensiun dan potensi unfunded past service liability (UPSL).

Untuk diketahui, UPSL adalah kewajiban masa lalu untuk program dana pensiun atau tabungan hari tua PNS, TNI, atau Polri, yang belum terpenuhi.

Untuk itu, pemerintah bakal menyusun rencana penyelesaian ketentuan dan standar terkait penyajian kewajiban jangka panjang program pensiun, melakukan review, dan penyesuaian atas penggunaan asumsi serta metode perhitungan aktuaria.

"Serta penyempurnaan kebijakan akuntansi pemerintah pusat untuk pengungkapan nilai kewajiban jangka panjang pensiun," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Rabu (9/9/2020).

Baca juga: Ada Peran Prabowo dalam Penggantian Dirut Asabri?

Di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat ( LKPP) Tahun 2019 BPK mengungkapkan terdapat Kewajiban Jangka Panjang atas Program Pensiun pada LKPP Tahun 2019 sebesar Rp 2.876,76 triliun belum didukung standar akuntansi.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menekankan temuan program pensiun telah disoroti selama bertahun-tahun bahkan puluhan tahun.

"Masalah ini telah terjadi bertahun-tahun, bahkan berpuluh-puluh tahun. Reformasi dana pengelolaan pensiun selanjutnya merupakan bagian penting yang harus dilakukan untuk mengatasi persoalan Jiwasraya dan Asabri," ujar dia.

BPK pun mencatat Asabri mengalami rugi komprehensif senilai Rp 8,42 triliun di tahun lalu.

Di dalam LKPP BPK menyebut rugi komprehensif terjadi karena ada penurunan nilai aset saham dan reksadana yang bersumber dari program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola Asabri. Akibatnya, perusahaan merugi dalam kegiatan investasi.

“Rugi investasi atas penurunan harga pasar aset investasi saham dan reksa dana yang dimiliki Asabri masing-masing Rp 5,28 triliun dan Rp 2,21 triliun," tulis laporan BPK tersebut.

Pengukuran nilai rugi aset investasi tersebut belum dihitung berdasarkan kebijakan akuntansi yang berlaku. Pertama, Asabri pada 2018 memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (disclamer).

Baca juga: Erick Thohir Copot Dirut Asabri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com