Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Gobang, Terbang Semudah Gojek...

Kompas.com - 27/09/2020, 09:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BEBERAPA hari lalu beredar berita tentang kasus pemerasan dan pelecehan seksual terhadap seorang wanita calon penumpang pesawat terbang saat melakukan rapid test di Bandara. Sebuah peristiwa yang sangat memalukan sekaligus tidak seharusnya bisa terjadi di sebuah Bandara Internasional sekelas SHIA (Soekarno Hatta International Airport).

Di tengah pandemi virus covid-19, terlihat sekali kekacauan dalam pengelolaan bisnis penerbangan di seluruh dunia sebagai akibat banyak hal terutama sekali menyangkut protokol kesehatan yang wajib dilakukan.

Protokol kesehatan yang penekanannya terfokus kepada pakai masker, jaga jarak dan sering cuci tangan sejatinya sangat berlawanan dengan tata kelola dalam melaksanakan operasi penerbangan pada persepektif bisnis.

Ketakutan para pengguna jasa penerbangan terhadap kemungkinan tertular covid-19 telah membuat maskapai penerbangan kehilangan sebagian besar pelanggannya.

Baca juga: Menhub: Pelecehan oleh Petugas Rapid Test di Bandara Soetta Memalukan...

Sementara itu prosedur health protocol sebagai prosedur tambahan bagi para calon penumpang pesawat terbang, telah menambah lagi hilangnya gairah orang untuk menggunakan jasa angkutan transportasi udara.

Membuang waktu yang berjam-jam di bandara keberangkatan benar-benar membuat sistem angkutan udara menjadi tidak disukai banyak orang, apalagi untuk bepergian dengan waktu penerbangan yang hanya 2 atau 3 jam saja.

Hal ini diperparah lagi dengan peluang melakukan pemerasan dan pelecehan seksual pada pelaksanaan tambahan prosedur health protocol yang dilaksanakan sebelum terbang.

Posisi dari orang yang akan bepergian menggunakan angkutan transportasi udara sekarang ini adalah pada mereka yang benar-benar urgen untuk melakukan perjalanan. Di sinilah letak kerawanannya, sehingga seseorang akan mudah sekali menjadi korban pemerasan dan juga pelecehan, mengingat urgensi kepentingannya untuk dapat berangkat ke tujuan.

Hal itu pula yang menjadi tantangan. Bahwa pemberlakuan prosedur tambahan berkenaan dengan protokol kesehatan di Bandara, seharusnya dapat dicarikan jalan atau cara yang agak lebih cerdas untuk tidak menambah keterpurukan bisnis penerbangan yang sudah babak belur.

Paralel dengan itu, ketentuan hanya 70 persen kapasitas yang diperbolehkan naik pesawat juga perlu ditinjau ulang. Pertanyaannya adalah dari mana angka 70 persen itu diperoleh, sementara teknologi HEPA Filter di kabin pesawat terbang seharusnya dapat menjadi pertimbangan untuk menentukan regulasi yang diberlakukan.

Dalam hal ini, kiranya para ahli kesehatan spesialis virus perlu melakukan pembicaraan serius dengan para ahli penerbangan untuk dapat melahirkan ketentuan prosedur tambahan yang tidak menambah parah nasib nya bisnis penerbangan nasional. Banyak sekali produk teknologi mutakhir yang dapat digunakan untuk diterapkan dalam mencari solusi cerdas bagi persoalan dilematik ini.

Dunia penerbangan adalah merupakan penjuru dari kemajuan teknologi yang sudah sepantasnya dapat diselenggarakan dan dikelola sedemikian rupa sehingga menjadi praktis.

Bayangkan, moda transportasi udara telah membuktikan dirinya sebagai moda transportasi yang paling aman, paling cepat, paling nyaman dan seharusnya juga menjadi sebuah moda angkutan transportasi yang paling praktis.

Adalah sangat tidak masuk akal , bila orang akan berpergian dari Jakarta ke Bali yang hanya akan memerlukan waktu terbang sekitar satu setengah jam saja, kemudian harus datang ke Bandara 3 jam sebelum waktu keberangkatan. Tiga jam di bandara sekedar memenuhi syarat protokol kesehatan belaka.

Sekali lagi moda angkutan udara adalah produk unggulan dari sebuah pencapaian kemajuan teknologi di permukaan bumi ini. Logikanya, menggunakan transportasi udara adalah sebuah cara yang paling praktis dan paling mudah dibanding dengan moda transportasi lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com