Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Disahkan, Kemenhub Sempurnakan Peraturan-peraturan ini

Kompas.com - 09/10/2020, 07:05 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan penyempurnaan dan penyusunan berbagai Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati meyakini, penyempurnaan 4 UU di bidang transportasi dalam UU Cipta Kerja dapat mendongkrak iklim investasi sektor tersebut.

“Karena penyempurnaan regulasi tersebut lebih bersifat mempermudah proses perizinan yang berbelit-belit dan mengharmonisasi regulasi yang tumpang-tindih yang selama ini banyak dikeluhkan, serta memberikan kepastian hukum,” tuturnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Dapat Anggaran Rp 45,6 Triliun, Kemenhub Fokus Bangun Infrastruktur

Menurutnya, dengan adanya penyederhanaan regulasi akan berdampak pada proses perizinan yang lebih cepat, efisien, dan terukur sehingga dapat menarik investasi dan membuka peluang bagi sektor swasta dalam penyelenggaraan transportasi.

“Hal itu tentunya dapat membuka lapangan pekerjaan baru untuk mendukung investasi yang dilakukan sektor swasta,” katanya.

Oleh karenanya, Kemenhub disebut tengah menyiapkan penyempurnaan PP di bidang transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Adapun PP yang mengalami penyempurnaan ialah, PP 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan perkeretaapian sebagaimana diubah dgn PP 6 tahun 2017, PP 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api sebagaimana telah diubah dengan PP 61 tahun 2016, PP 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.

Kemudian PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, PP 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Kemudian ada PP 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan PP 64 tahun 2015 tentang Perubahan atas PP 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, PP 5 tahun 2010 tentang Kenavigasian.

Baca juga: Kemenhub Minta Pengelola Mal Sediakan Area Parkir Sepeda di Halaman atau Basemen 1

Lainnya adalah PP 20 tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan PP 22 tahun 2011 tentang Perubahan atas PP 20 tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.

Lalu, PP 51 tahun 2002 tentang Perkapalan, PP 40 tahun 2012 tentang Pembangungan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara.

Selain itu, Kemenhub juga melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesyahbandaran, RPP tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, RPP tentang Pesawat Udara, RPP tentang Angkutan Udara.

Dalam proses menindaklanjuti UU Cipta Kerja, dari 15 PP yang akan disempurnakan dan/atau disusun, Kementerian Perhubungan merencanakan penyusunan 4 RPP yaitu, RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang Perkeretaapian, RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang LLAJ, RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang Pelayaran, RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang Penerbangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com