Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Hotman Paris Singgung UU Cipta Kerja | Langkah Lunasi Utang dalam Sebulan

Kompas.com - 12/10/2020, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Singgung UU Cipta Kerja, Hotman Paris Beberkan Susahnya Buruh Tuntut Pesangon

Pengacara kondang Hotman Paris angkat bicara terkait polemik disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja yang memicu kontroversi. Baik pemerintah maupun DPR, sampai saat ini belum merilis draf final UU Cipta Kerja.

Menurut Hotman, berdasarkan pengalamannya puluhan tahun menjadi advokat, permasalahan yang sering dihadapi pekerja atau buruh adalah sulitnya menuntut hak pesangon.

"Terlepas setuju atau tidak omnibus law, dalam 36 tahun pengalaman saya menjadi pengacara. Masalah yang dihadapi buruh adalah dalam menuntut pesangon, karena prosedur hukumnya sangat panjang," ucap Hotman dikutip dari akun Instagram resminya, Minggu (11/10/2020).

Selama ini, banyak kasus perusahaan yang tidak membayarkan hak pesangon sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Namun pekerja korban PHK dihadapkan pada kondisi sulit karena prosedur menuntut pesangon hingga sampai ke pengadilan bukan perkara gampang.

Apa lagi yang dibeberkan Hotman? Baca di sini

2. 5 Langkah Cerdas Lunasi Utang dalam Waktu Sebulan

Utang sebenarnya bukan momok. Tetapi alangkah bahagianya kalau kita tidak memiliki utang. Tidak punya beban keuangan, dan hidup terasa tenang.

Coba bandingkan hidup orang yang punya utang dengan yang tidak?

Orang yang punya utang, memiliki kewajiban membayar cicilan rutin. Biasanya jangka waktu atau tenor pembayaran bukan sehari atau dua hari, tetapi bisa berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Selama itu pula, akan menjadi beban keuangan orang tersebut.

Gaji atau penghasilan yang diperoleh tidak akan bisa dinikmati secara penuh karena harus mengangsur utang sampai lunas.

Nah bagaimana caranya supaya bisa cepat melunasi utang? Simak di sini

3 Erick Thohir Copot Dirut BUMN PT PPA yang Baru Menjabat 3 Bulan

Menteri BUMN Erick Thohir melakukan perombakan besar-besaran di dalam tubuh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). Dalam keputusannya, ada perubahan posisi di perseroan, baik direksi maupun komisaris.

Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-325/MBU/10/2020 tanggal 9 Oktober 2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset menetapkan susunan baru Direksi PT PPA (Persero).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com