Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Kasus Perusahaan yang Tersandung PKPU dan Kepailitan

Kompas.com - 11/10/2020, 18:38 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah perusahaan kenamaan beberapa waktu belakangan bergantian menjadi pembahasan karena tersandung gugatan yang dilayangkan oleh berbagai pihak. Sengketanya berkaitan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kepailitan.

Berdasarkan catatan Kompas.com, setidaknya dalam dua bulan terakhir ada lima perusahaan yang kasusnya diproses Pengadilan Niaga di Negeri (PN) Jakarta Pusat. Terdiri PT Sentul City Tbk (BKSL), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Global Mediacom Tbk (BMTR), PT Trans Retail Indonesia, dan PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES).

Pada kasus yang dialami perusahan-perusahaan tersebut, di antaranya ada yang sudah selesai, namun ada pula yang masih berproses. Berikut rincian sederet kasus perusahaan yang diajukan permohonan PKPU hingga kepailitan:

Baca juga: Mengenal Perbedaan Pailit dan Bangkrut

1. Sentul City

Perusahaan pengembang properti Sentul City digugat pailit oleh krediturnya yakni Ang Andi Bintoro, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Denny Bintoro, dan Linda Karnadi.

Gugatan pailit dari keluarga Bintoro tersebut dilayangkan ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada 7 Agustus 2020 lalu dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus- Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam petitum gugatan, salah satunya meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pailit untuk seluruhnya. Serta meminta Sentul City dinyatakan dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Dalam konferensi pers pada Kamis (13/8/2020) lalu, pengacara yang mewakili keluarga Bintoro, Erwin Kallo mengungkapkan, penyebab gugatan pada Sentul City dikarenakan perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya terkait jual beli tanah kavling.

Keluarga Bintoro melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah kavling pada tanggal 3 Juli 2013. Di mana serah terima kavling dijadwalkan pada Oktober 2013.

Pada saat yang sama pula, keluarga Bintoro telah melunasi pembayaran uang muka, booking fee, dan angsuran ketiga. Setelah itu melunasi seluruh angsuran dengan total Rp 29,319 miliar pada 3 Maret 2015.

Baca juga: Puluhan Korporasi Besar di AS Bangkrut dan Ajukan Pailit

Tetapi setelah pelunasan dilakukan, Sentul City belum melakukan serah terima. Setelah proses panjang yang dilalui, konsumen pun memutuskan mengajukan permohonan pailit pada perusahaan.

Kendati demikian, konflik ini pada akhirnya berujung damai dengan ditariknya pengajuan pailit oleh keluarga Bintoro pada 18 Agustus 2020 dari Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat.

2. Hanson International

Hanson International, perusahaan milik Benny Tjokrosaputra telah dinyatakan pailit berdasarkan hasil sidang Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perseroan di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020.

Sebelumnya, Hanson International dimohonkan PKPU pada Februari 2020 oleh dua pihak yakni Lanny Nofianti dengan nomor perkara 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst dan Erwin Yoggie Salim dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Status kepailitan Hanson International pun disampaikan melalui surat edaran kepada seluruh pemegang saham dan kreditur yang diterbitkan 28 Agustus 2020 oleh perusahaan.

Dalam surat itu, Direktur Hanson International Hartono Santoso menyatakan, berdasarkan hasil sidang dinyatakan bahwa PKPU Hanson telah berakhir, serta memutuskan pailit. Putusan ini telah diumumkan kurator di dua surat kabar harian nasional pada 21 Agustus 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com