Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanson International, Perusahaan Benny Tjokro Dinyatakan Pailit

Kompas.com - 29/08/2020, 18:49 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Hanson International Tbk (MYRX), perusahaan milik Benny Tjokrosaputra dinyatakan pailit. Hal tersebut berdasarkan surat edaran yang disampaikan perusahaan kepada seluruh pemegang saham dan kreditur yang diterbitkan 28 Agustus 2020.

Dalam surat itu, Direktur Hanson International Hartono Santoso menyatakan, putusan pailit berdasarkan hasil sidang Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perseroan di Pengadilan Niaga,Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020.

Sidang tersebut telah menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Hanson telah berakhir, serta memutuskan pailit.

Baca juga: Menghitung Kerugian Investor Saham Grup Benny Tjokro, Capai Rp 9,9 Triliun?

"Menyatakan PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor “Pailit” dengan segala akibat hukumnya," ungkap Hartono seperti dikutip dalam surat edaran, Sabtu (29/8/2020).

Putusan Sidang Permusyawaratan Hakim tersebut juga telah diumumkan kurator di dua surat kabar harian nasional pada tanggal 21 Agustus 2020.

Maka atas putusan tersebut, Hartono mengatakan, perseroan akan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Hanson International merupakan induk usaha dari puluhan perusahaan, diantaranya PT Mandiri Mega Jaya yang bergerak di sektor properti, PT Binadaya Wiramaju di pertambangan, hingga PT De Petroleum International di bidang pengolahan limbah.

Baca juga: Ogah Jadi Tumbal, Benny Tjokro Minta BPK Ungkap Transaksi Efek Jiwasraya

Benny Tjokrosaputro atau Bentjok merupakan pendiri Hanson, yang adalah cucu dari pendiri grup usaha Batik Keris, Kasom Tjokrosaputro. Nama Bentjok sudah tak asing lagi di kalangan investor pasar modal.

Sebelumnya, Hanson pernah ditegur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) yang meminta perseroan mengembalikan uang nasabah yang telah terhimpun. Pasalnya, Hanson bukanlah perbankan atau jasa keuangan lain yang mendapat izin untuk menghimpun dana.

Oleh karena itu, perseroan telah melanggar Undang-Undang Perbankan karena menghimpun dana ilegal bernilai Rp 2,4 triliun pada tahun lalu.

Selain itu, Hanson juga pernah dikaitkan dengan skandal investasi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menimbulkan kerugian besar.

Dua BUMN tersebut menempatkan dana nasabahnya dengan nominal cukup besar di Hanson. Selain penempatan lewat saham, investasi juga mengalir lewat pembelian Medium Term Note (MTN) atau surat berharga berjenis utang yang diterbitkan Hanson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com