Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta Kartu Prakerja Gelombang 9 Belum Beli Pelatihan, Kepesertaan Bisa Dicabut

Kompas.com - 20/10/2020, 13:14 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja memberi peringatan kepada peserta gelombang 9 untuk segera membeli pelatihan pertama.

Pasalnya, batas pembelian pelatihan pertama bagi peserta gelombang 9 akan jatuh pada tanggal 23 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB.

Sesuai peraturan Permenko Nomor 1 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 HARI untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.

Baca juga: Peserta Kartu Prakerja Bisa Masuk Daftar Hitam, Ini Penyebab dan Akibatnya

"Bagi Sobat Prakerja yang sudah lolos Gelombang 9, namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga," tulis PMO Kartu Prakerja seperti dikutip dari akun instagram resmi @prakerja.go.id, Selasa (20/10/2020).

"Batas pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 9 adalah tanggal 23 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB," jelas mereka.

Bila peserta melewati batas waktu tersebut, maka kepesertaan bakal dicabut.

Sebelumnya, Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menjelaskan peserta yang telah ditarik kepesertaannya akan masuk ke daftar hitam program tersebut.

Baca juga: Pukul 23.59 WIB Batas Waktu Peserta Kartu Prakerja Gelombang 8 Beli Pelatihan

Peserta akan mendapatkan notifikasi via SMS karena tidak membeli pelatihan pertama.

"Mereka ini tidak bisa lagi mengikuti program Kartu Prakerja," ujar Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (15/10/2020).

Louisa pun menegaskan, para peserta yang sudah dicabut kepesertaannya tersebut tak bisa mendaftar ulang untuk jadi peserta. Pasalnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar hitam atau blacklist yang dimiliki oleh PMO Kartu Prakerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com