Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Bitcoin Melejit, Ini yang Perlu Diperhatikan Investasi di Cryptocurrency

Kompas.com - 19/11/2020, 17:46 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mata uang kripto atau cryptocurrency kian populer seiring dengan tren harganya yang sedang meningkat.

Salah satu yang populer adalah aset kripto Bitcoin.

Pada perdagangan Rabu (18/11/2020), Bitcoin berhasil berada di level tertinggi dalam kurun tiga tahun terakhir, dengan sempat menyentuh angka 20.000 dollar AS atau setara Rp 282 juta (asumsi kurs Rp 14.100 per dollar AS).

Baca juga: Sempat Redup, Kini Harga Bitcoin Tembus Rp 282 Juta, Kok Bisa?

Sejak awal tahun ini Bitcoin memang terus mengalami penguatan.

Hingga 18 November 2020, tercatat sudah naik lebih dari 150 persen. Padahal mata uang digital itu sempat redup sejak tahun 2017.

Meski investasi di cryptocurrency saat ini cukup menggiurkan, tapi ada hal-hal yang perlu diperhatikan agar tak sekadar mengikuti tren.

Sebab, penting untuk mengenal instrumen investasi yang akan dipilih.

VP Business Development Pluang, Humprey mengatakan, mata uang kripto tentu bisa menjadi pilihan untuk berinvestasi.

Tapi perlu diingat bahwa risiko investasi di instrumen ini sangatlah tinggi.

Humprey menyatakan, kripto memang bisa memberikan keuntugan yang sangat tinggi, tetapi juga bisa memberikan kerugian yang sangat dalam.

Prinsipnya adalah high risk, high return.

"Memang kripto ini algoritmanya cukup unik, jadi mungkin agak sulit ditebak. Sehingga bisa naik dengan cepat, bisa turun dengan cepat," kata Humprey dalam diskusi virtual mengenai perilaku investasi dan menabung, Kamis (19/11/2020).

Oleh sebab itu, Humprey menekankan, saat ingin berinvestasi perhatikan profil diri sendiri sebagai investor, apakah termasuk penyuka risiko yang tinggi atau tidak.

Jika tidak, lebih baik membeli instrumen investasi yang lain.

"Kalau anda termasuk yang penyuka risiko, ambil kripto. Tapi kalau lebih suka yang aman-aman saja yah bisa ke emas atau obligasi negara," saran Humprey.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com