Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Pangkas Bunga Penjaminan Sebesar 50 Bps

Kompas.com - 24/11/2020, 15:29 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah sebesar 50 bps di bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

LPS juga menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing sebesar 25 bps di bank umum.

Dengan begitu, tingkat bunga penjaminan LPS di bank umum untuk simpanan rupiah menjadi sebesar 4,5 persen, tingkat bunga penjaminan di bank umum untuk simpanan valas menjadi 1 persen, dan tingkat bunga penjaminan untuk rupiah di BPR menjadi 7 persen.

"Tingkat bunga penjaminan berlaku untuk periode 25 November 2020 sampai 29 Januari 2021," kata Kepala Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa saat mengumumkan hasil Rapat Dewan Komisioner LPS, Selasa (24/11/2020).

Baca juga: Kredivo Dapat Pendanaan 100 Juta Dollar AS

Purbaya menuturkan, penurunan tingkat bunga penjaminan tersebut merespons perkembangan terkini dari kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, pergerakan suku bunga simpanan, serta kondisi likuiditas perbankan.

Dia menyebut, beberapa hal pokok yang menjadi pertimbangan dalam RDK kali ini antara lain adalah tren penurunan suku bunga simpanan di perbankan. Penurunan potensial berlanjut sejalan dengan langkah penurunan suku bunga BI-7DRR pada November sebesar 25 bps.

Tercatat, suku bunga pasar simpanan rupiah menurun sebesar 16 bps menjadi 3,76 persen pada periode observasi 16 Oktober - 17 November 2020.

Sementara itu, suku bunga pasar simpanan valuta asing pada tanggal 12 Oktober - 17 November 2020 menurun 5 bps menjadi 0,44 persen.

"Pasca penurunan suku bunga BI, suku bunga simpanan bank berpotensi kembali mengalami tren penurunan sejalan dengan kondisi likuiditas industri bank yang relatif longgar," ucap Purbaya.

Baca juga: Menaker Ida: 29,12 Juta Orang Penduduk Usia Kerja Terdampak Pandemi Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com