Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Masalah yang Kerap Terjadi Saat Fintech Melakukan Pencocokan Data

Kompas.com - 01/12/2020, 18:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Teknologi finansial atau financial technology (fintech) memiliki peranan penting dalam kehidupan sehari-hari di era digital. Pengguna fintech pun kian meningkat, terlebih di masa pandemi, saat sebagian besar masyarakat beralih ke transaksi online.

Seiring dengan perkembangan tersebut, prinsip know your customer (KYC) atau mengenal nasabah menjadi hal yang penting bagi perusahaan fintech. Hal ini untuk memastikan keamanan transaksi yang dilakukan nasabah.

Di sisi lain, KYC juga berguna bagi nasabah untuk bisa menikmati beragam layanan khusus yang diberikan fintech. Termasuk pula berguna dalam hal penyaluran bantuan sosial (bansos) tunai di masa pandemi, seperti program Kartu Prakerja yang insentifnya memang disalurkan pemerintah melalui perbankan maupun fintech.

Vice President Communication DANA Steve Saerang yang mewakili Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menjelaskan, pada dasarnya dalam menerapkan prinsip KYC, perusahaan fintech akan membuat program tersendiri untuk mendapatkan data nasabahnya.

Baca juga: Penerapan e-KYC Dinilai Bisa Bikin Industri Fintech Hemat

Kemudian data yang didapatkan tersebut akan dicocokkan dengan data yang ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).

Namun pada tahap pencocokan data seringkali terjadi masalah. Data yang berasal dari calon nasabah kerap tidak ditemukan atau tidak cocok dengan data di Ditjen Dukcapil. Salah satu penyebabnya karena foto yang diberikan nasabah buram.

Padahal bila data tak sesuai, maka pendaftaran yang dilakukan calon nasabah akan gagal. Steve mengakui, hal tersebut sering kali dikeluhkan perusahaan fintech yang tergabung dalam Aftech.

"Hal ini memang jadi keluhan dari anggota Aftech, bahwa saat kami ingin memverifikasi data yang kami punya dengan data yang ada di Dukcapil sering terjadi teknikal eror," ungkapnya dalam webinar e-KYC: Solusi Digital untuk Akselerasi Keuangan Inklusif, Selasa (1/12/2020).

Oleh sebab itu, Steve menekankan, persoalan ini harus segera diatasi untuk mendorong perkembangan industri fintech Tanah Air. Menurutnya, persoalan ini menjadi masukan bagi industri fintech untuk menanganinya bersama.

Baca juga: Sri Mulyani Soroti Persaingan di Dunia Fintech: Banyak yang Tumbuh Besar Kemudian Diakuisisi

Kendati demikian, Steve mengatakan, perusahaan fintech akan terus mendorong para pengguna layanannya untuk melakukan pendaftaran data diri guna mendukung prinsip KYC.

Umumnya perusahaan fintech akan menjadikan status nasabah premium bagi pengguna yang sudah memenuhi KYC, sehingga nasabah dapat menikmati fasilitas yang lebih, seperti tarik tunai melalui perbankan dan melakukan transfer saldo ke sesama pengguna.

"Perusahaan fintech terus melakukan kampanye bagi pengguna tapi enggak KYC, kami berikan program yakni yang terdaftar menjadi premium dengan beragam fasilitas berbeda yang diberikan," pungkas Steve.

Baca juga: Tanpa Kerja Sama dengan Bank, Fintech Dinilai Sulit Tumbuh Besar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com