Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu: Piutang Negara di Kementerian/Lembaga dan Pemda Capai Rp 75,13 Triliun

Kompas.com - 04/12/2020, 17:24 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu mencatat, piutang negara hingga hingga saat ini tercatat Rp 75,3 triliun.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain DJKN Lukman Effendi mengatakan, piutang tersebut meliputi 59.514 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang terdapat pada Kementerian/Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah.

"Ini sumbernya bisa dari K/L hingga pemda. Jumlahnya sekitar Rp 75,3 triliun yang kita urus saat ini, dari berkasnya 59.000 berkas kasus piutang negara," ujar dia dalam media briefing mengenai Piutang Negara secara virtual, Jumat (4/12/2020).

Baca juga: DJKN Minta Kementerian Optimal Tagih Piutang Negara

Untuk mempercepat penyelesaian masalah tersebut, pemerintah melakukan transformasi terhadap tata kelola piutang negara. Hal tersebit tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan batasan pada piutang negara yang boleh diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

“Yaitu, piutang yang besarnya di atas Rp 8 juta,” jelasnya.

Dengan demikian, PUPN atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) tidak lagi terfokus untuk menyelesaikan berkas piutang negara yang relatif kecil, yang sebenarnya dapat diselesaikan sendiri oleh K/L selaku pemilik piutang. Sehingga PUPN dapat lebih fokus kepada piutang negara yang jumlahnya lebih besar.

Tidak hanya terbatas mengenai Pengurusan Piutang Negara pada PUPN, PMK 163/2020 juga mengatur soal Pengelolaan Piutang Negara pada K/L, yaitu kegiatan penatausahaan, penagihan, penyerahan dan pengurusan oleh PUPN, penyelesaian, serta pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pertanggungjawaban.

"Sebagai pemilik piutang, K/L dinilai lebih mengenali seluk-beluk histori piutang yang ada sehingga dapat lebih efektif mengejar penyelesaian piutang oleh debitur," jelas Efendi .

Oleh karena itu, DJKN memberikan batasan terkait kriteria piutang negara yang dapat diserahkan pengurusannya oleh K/L kepada PUPN.

Beberapa terobosan dapat diupayakan oleh K/L terkait penagihan piutang negara, antara lain restrukturisasi, kerjasama penagihan, parate eksekusi, crash program, gugatan ke Pengadilan Negeri, dan penghentian layanan. Effendi mengatakan, seluruh upaya tersebut akan didampingi oleh Kementerian Keuangan dan DJKN dengan dukungan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kepada K/L, serta rekonsiliasi data secara rutin.

"Dengan diterbitkannya PMK 163/2020, DJKN turut bermaksud untuk meningkatkan kinerja PUPN dalam mengurus piutang negara yang memiliki jumlah signifikan, dengan memaksimalkan berbagai upaya dalam pendekatan eksekusi ataupun non-eksekusi yang menjadi tugas dan kewenangan PUPN," ucap dia.

Baca juga: Ada Piutang Negara Rp 358,5 Triliun di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com