Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Ubah Tarif Pungutan Ekspor Produk Sawit

Kompas.com - 04/12/2020, 14:07 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dalam hal ini  Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengubah tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit mulai pekan depan.

Hal tersebut sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57 Tahun 2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Kadiv Pemungutan Biaya dan Iuran Produk Turunan Direktorat Penghimpunan Dana, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Kus Emy Puspita Dewi menjelaskan, besaran tarif pungutan ekspor berlaku produk kelapa sawit termasuk minyak kelapa sawit (CPO) dan produk turunannya.

Baca juga: Ditanya soal Ekspor Benih Lobster, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Adapun penetapan tarif ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

"Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku pada 10 Desember 2020, atau 7 hari setelah diundangkan pada 3 Desember 2020," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (4/12/2020).

Lebih lanjut Emy mengatakan, dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor adalah tren positif harga CPO, dan keberlanjutan pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional.

"Layanan tersebut antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel," tuturnya.

Ke depannya, Emy menyebutkan kebijakan tersebut akan terus dilakukan evaluasi setiap bulannya untuk dapat merespon kondisi ekonomi yang masih dibayang-bayangi ketidakpastian.

Baca juga: Adik Prabowo Jelaskan Keberadaan Perusahaannya dalam Ekspor Lobster

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com