Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya soal Ekspor Benih Lobster, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Kompas.com - 03/12/2020, 16:09 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo kini menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Ad Interim atau sementara.

Kendati demikian, Syahrul enggan berkomentar banyak saat ditanya mengenai kebijakan ekspor benih lobster atau benur.

"Saya cuma sebentar lah Insya Allah di sini, doakan," ujarnya di Gedung KKP, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Hingga November 2020, Manulife Indonesia Bayar Klaim Nasabah Rp 54,5 Miliar

Syahrul hanya mengatakan, dirinya terbiasa bekerja di lapangan. Ia akan memimpin KKP dengan lebih sering turun ke lapangan.

"Seperti di semua tempat, saya biasa kerja lapangan. Saya mau lihat yang mana yang sudah dilakukan dan saya berkenan jika melihat langsung di lapangan. Itu kebiasaan saya," kata Syahrul.

Sementara itu, Inspektur Jenderal (Irjen) KKP Muhammad Yusuf mengatakan, kebijakan ekspor benih lobster memang tengah di evaluasi. Hasil dari evaluasi tersebut pun akan disampaikan kepada Menteri KP yang saat ini tengah menjabat.

Menurut dia, tak ada yang salah pada kebijakan ekspor benih lobster. Hanya saja, adanya oknum-oknum yang memanfaatkan kebijakan tersebut untuk keuntungan sendiri.

"Secara konsep kan sudah di diskusikan, ada tim pakar, jadi enggak ada masalah. Tapi di pelaksanaan, kan ada oknum-oknum, ada kelakuan yang enggak sesuai dengan ketentuan. Dan kelakuan itu di luar jangkauan, karena praktik suap itu kan hanya di hati dan pikiran, tidak di naskah," ucap Yusuf.

Baca juga: Nasib Pegawai 10 Lembaga yang Dibubarkan Ada di Tangan Kementerian

Saat ini KKP tengah menghentikan sementara ekspor benih lobster seiring diterbitkannya surat edaran (SE) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP), pada 26 November 2020.

Penghentian tersebut ditetapkan usai eks Menteri KP Edhy Prabowo terjerat kasus dugaan suap ekspor benih lobster.

Adapun SE yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini itu menyebutkan, penghentian sementara ekspor benih lobster dilakukan untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan benur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 yang kembali melegalkan ekspor.

Baca juga: Mentan Jadi Menteri KP Sementara, Ini yang Akan Dilakukan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com