Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 149 Pinjaman Online yang Kantongi Izin OJK

Kompas.com - 30/12/2020, 11:46 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 149 perusahaan pinjaman online (pinjol) berizin dan terdaftar di OJK hingga 22 Desember 2020.

Jumlahnya kembali berkurang 2 perusahaan, dari yang semula mencapai 151 perusahaan. Pengurangan ini terjadi karena OJK membatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftar 2 perusahaan tersebut.

"Adapun terdapat 2 (dua) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Seva Kreasi Digital dan PT Asia Ocean Fintek," sebut OJK dalam siaran pers, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Sebelum Tukar Valas, Cek Dulu Kurs Rupiah Hari Ini

Jika kamu ingin tahu pinjol mana saja yang terdaftar dan berizin di OJK, kamu bisa menghubungi kontak OJK di 157 atau layanan whatsapp 081157157157.

"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," sebutnya.

Adapun 149 perusahaan pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK, antara lain terdiri dari Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, Uangteman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGO, Koin P2P, Pohondana, Mekar, Adakami, Esta Kapital Fintek, Kreditpro, dan Fintag.

Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjanwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Alami, AwanTunai, Danakini, Singa, Danamerdeka, Invoila, TunaiKita, iGrow, Cicil, Cashwagon, Gradana, Findaya, Aktivaku, KrediFazz, iTernak, Kredito, Crowde, Pinjam Gampang, TaniFund, DanaIN, Indofund.id

Baca juga: IMF Proyeksi 3 Negara Bakal Pulih Penuh pada 2021, Termasuk Indonesia

Avantee, Danabijak, Cashcepat, Dana Syariah, ModalRakyat, KawanCicil, Sanders One Stop Solution, Kreditcepat, UangMe, PinjamDuit, Pinjam Yuk, Easycash, Rupiah One, Danacita, dan Danadidik.

Lalu, Trust IQ, Danai.id, Pintek, Danamart, samakita, vestia, Modalusaha.id, Asetku, Danafix, lumbungdana, Lahansikam, Modal Nasional, DanaBagus, ShopeePayLater, UKU, Pasarpinjam, Kredinesia, Kaspia.

Gandengtangan, modal antara, komunal, ProsperiTree, Cairin, Batumbu, Empatkali, Jembatanemas, KlikUMKM, Kredible, Klik Kami, FinPlus, Digilend, asakita, Duha Syariah, qazwa, bsalam, One Hope, LadangModal, Dhanapala, Restock.id, Solusiku, Pinjam Disini, Adapundi, Tree+, edufund, FinanKu, Uatas, dumi, dan goena.

Kemudian, Pundiku, Teman Prima, OK!P2P, Doeku, finsy, Mopinjam, Bantusaku, KlikCair, AdaModal, kontanku, ikimodal, Ethis, Kapitalboost, Papitupi Syariah, Finteck Syariah, Samir, Danon, Mikro Kapital Indonesia, Optima, ArgaPro, Mitra P2P Lending, BBX Fintech, 360 Kredi, Cankul, Pinjam KAN, PiNBee, kfund, Ringan, Saku Ceria, indosaku, SolusiKita, Ivoji, pinjamindo, Kotakkoin.

Baca juga: Sentimen Eksternal Jadi Pendorong Penguatan Rupiah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com