Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Juli, Pengembangan Jasa Pembayaran Tak Perlu Minta Restu BI bila Berisiko Rendah

Kompas.com - 08/01/2021, 14:18 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia menerbitkan payung hukum sistem pembayaran melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran.

Aturan yang merupakan implementasi dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, akan berlaku pada Juli 2021 mendatang. Kini bank sentral tengah berencana menyiapkan aturan yang lebih rinci dengan menggandeng Self Regulatory Organization (SRO).

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta mengatakan, aturan bersifat memudahkan. Artinya akan ada simplifikasi dalam aturan baru, salah satunya mengenai pemrosesan pengembangan aktifitas, produk, maupun kerja sama.

Baca juga: BI Rombak Ketentuan Perlindungan Konsumen, Berikut Rinciannya

Bila berlaku, penyedia jasa pembayaran tidak perlu meminta persetujuan terlebih dahulu kepada bank sentral bila pengembangan aktifitas/produk berisiko rendah.

"Selama risikonya rendah, tidak mengubah model bisnis, struktur, dan IT, tidak usah minta izin. Misalnya bank ingin menaikkan kartu kredit dari silver ke gold cukup melapor, tidak usah minta izin. Untuk pemasaran juga lapor saja," kata Filianingsih dalam konferensi virtual, Jumat (8/1/2021).

Filianingsih mengatakan, ketentuan itu membuat pengurusan lebih cepat dan efisiensi.

Sebab, aturan baru akan mengkategorikan proses kerja sama/pengembangan produk/pengembangan aktifitas ke risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi.

Namun, jika proses kerja sama/pengembangan produk/pengembangan aktivitas masuk dalam kategori berisiko sedang dan rendah, penyedia jasa pembayaran tetap harus mengurus persetujuan ke BI.

"Nanti kita akan list (mana pengembangan) yang masuk risiko rendah, sedang, tinggi itu seperti apa," ucap dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, aturan baru akan mengklasifikasi sistem pembayaran, yang terdiri dari 3 bentuk, yakni PSPS, PSPK, dan PSPU. Akan ada beberapa pertimbangan kriteria dalam penentuan klasifikasi jasa pembayaran, yakni dari sisi ukuran (size), keterhubungan (interconnectedness), subtitutability, dan kompleksitas (complexity).

Kemudian, hasil klasifikasi itu akan menentukan modal yang akan dipenuhi masing-masing sistem pembayaran. Bank sentral akan mengatur dua jenis modal, yakni modal awal yang harus dipenuhi semua pihak, dan modal tambahan (add on/on going capital) tergantung besarnya klasifikasi perusahaan.

"Semakin besar, semakin harus ditambah modalnya. Selain permodalan, manajemen risikonya juga harus semakin canggih sehingga berimplikasi pada pengawasan yang lebih ketat," ucap dia.

Baca juga: BI Terbitkan Aturan Baru Sistem Pembayaran, Berlaku Mulai 1 Juli 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mata Uang Polandia Bukan Euro Meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro Meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com