Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Rombak Ketentuan Perlindungan Konsumen, Berikut Rinciannya

Kompas.com - 05/01/2021, 14:27 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan perlindungan konsumen dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. 

PBI ini mencabut PBI No.16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5498).

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, penyempurnaan ketentuan ini menyesuaikan ruang lingkup perlindungan konsumen BI.

Baca juga: BI Rilis Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor, Berlaku 1 Januari 2021

"Jika sebelumnya hanya mencakup sistem pembayaran, kini mencakup seluruh bidang tugas kewenangan BI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran," kata Erwin dalam siaran pers, Selasa (5/1/2021).

Erwin menuturkan, peraturan baru bakal berlaku pada tanggal diundangkan.

Penyelenggara yang termasuk dalam cakupan perlindungan konsumen BI meliputi penyelenggara di bidang sistem pembayaran, penyelenggara kegiatan layanan uang, pelaku pasar uang dan pasar valuta asing, serta pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh BI.

Erwin menambahkan, penyempurnaan ketentuan dilakukan sebagai bagian dari komitmen BI dalam mendukung kebijakan perlindungan konsumen nasional.

"Penguatan kebijakan Perlindungan Konsumen juga dilakukan untuk menyeimbangkan hubungan antara Penyelenggara dengan konsumen, menjawab tantangan dan perkembangan inovasi finansial, serta digitalisasi produk jasa keuangan," sebut Erwin.

Baca juga: Kaleidoskop 2020: Suku Bunga BI Terendah Sepanjang Sejarah, Ikut Pikul Beban Pemerintah

Ada beberapa pokok-pokok peraturan yang disempurnakan dalam PBI yang baru ini.

Pokok-pokok tersebut meliputi redefinisi konsumen dan penyelenggara, penyesuaian ruang lingkup perlindungan konsumen BI, dan penyempurnaan prinsip perlindungan konsumen.

Kemudian, penguatan fungsi pengawasan melalui pengawasan perilaku penyelenggara dalam rangka perlindungan konsumen, fungsi edukasi, dan penanganan pengaduan, serta penguatan aspek-aspek perlindungan konsumen di era digital.

Sementara itu, semua peraturan perundang-undangan BI yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PBI No.16/1/PBI/2014 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com