Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BLT UMKM Diperpanjang, Menko Airlangga Yakin Bakal Dorong Pemulihan UMKM

Kompas.com - 21/01/2021, 17:20 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah terus berupaya mendorong pemulihan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada tahun ini, mengingat kontribusinya yang besar pada perekonomian nasional.

Salah satunya dengan memberikan permodalan melalui perpanjangan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi UMKM pada tahun 2021.

"Dalam rapat tadi, Pak Presiden mengarahkan UMKM tetap diberikan bantuan permodalan, ini yang sedang kami siapkan dengan Menteri Keuangan," ungkap Airlangga dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Teten Masduki: 88,5 Persen UMKM Pakai BLT untuk Kegiatan Produktif

Seperti diketahui, pemerintah menargetkan 12 juta pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta pada 2021.

Usulan tambahan anggaran untuk program ini diperkirakan sebesar Rp 28,8 triliun.

Airlangga meyakini, dengan stimulus tersebut akan membantu para pelaku UMKM untuk tetap menggerakan usahanya.

Terlebih didukung pula dengan stimulus dari segi pembiayaan bagi para pelaku UMKM.

Pemerintah memperpanjang subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 3 persen selama 6 bulan dan menambah plafon KUR menjadi sebesar Rp 253 triliun di 2021.

Baca juga: Usul BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjutkan, Teten Surati Menkeu

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan sejumlah stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan pandemi.

Ini diyakini akan membantu penjualan UMKM.

"Program-program perlindungan sosial pun tetap dijalankan pada tahun ini," kata Airlangga.

Program tersebut di antaranya bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 110,2 triliun untuk bansos di 2021.

"Dengan daya beli yang terjaga maka UMKM pun bisa lebih bergerak lagi," pungkas Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com