Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Negara Rp 800 Juta, DJP Nusa Tenggara Serahkan 2 Tersangka Kasus Perpajakan ke Kejaksaan

Kompas.com - 10/02/2021, 14:15 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara menyerahkan dua tersangka dugaan tindak pidana di bidang perpajakan berinisial MY dan AH kepada Kejaksaan Negeri Mataram.

Selain itu, PPNS Kanwil DJP Nusa Tenggara juga menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut.

Wajib Pajak tersebut diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN masa pajak Januari 2008 sampai dengan Desember 2013.

Besarnya kerugian pada Pendapatan Negara sekurang-kurangnya adalah sebesar Rp. 862.501.080.

Baca juga: Apindo Minta BPJS Ketenagakerjaan Sampaikan Data dan Fakta Apa Adanya

Kanwil DJP Nusa Tenggara telah melakukan proses pengembangan dan analisis terhadap IDLP (Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan) atas nama tersangka MY yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Bukti Permulaan Kanwil DJP Nusa Tenggara, dan penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Nusa Tenggara.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Belis Siswanto menuturkan dalam melakukan upaya penegakan hukum, Kanwil DJP Nusa Tenggara selalu mengedepankan prinsip ultimum remedium, yaitu aktif melakukan edukasi, penyuluhan, imbauan dan konseling terkait hak dan kewajiban perpajakan serta untuk meningkatkan kepatuhan sukarela pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

"Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja sama dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP Nusa Tenggara, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat serta seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum perpajakan dalam rangka menimbulkan deterrent effect atau efek jera bagi Wajib Pajak lain yang menyalahgunakan hukum perpajakan di Indonesia dan upaya pengamanan penerimaan negara," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (20/2/2021).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com