Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo Minta BPJS Ketenagakerjaan Sampaikan Data dan Fakta Apa Adanya

Kompas.com - 10/02/2021, 13:37 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung pemeriksaan dan penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi di badan tersebut.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani ingin BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan data dan fakta apa adanya tanpa harus ditutup-tutupi.

"Menurut saya disampaikan saja apa adanya, data-data dan faktanya, wong tidak ada apa-apa. Jadi kami mengimbau dibuka saja semua data-datanya," kata Hariyadi dalam konferensi rtual, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Calon Petahana Ungkap Dugaan Nepotisme di Internal BPJS Ketenagakerjaan

Di sisi lain, dia pun meminta pemeriksa, dalam hal ini Kejaksaan Agung, memeriksa kasus secara profesional dan objektif.

"Artinya kalau memang tidak ada kesalahan itu pokoknya objektif saja. Harus profesional baik yang diperiksa maupun yang memeriksa, saya rasa tidak ada masalah," tutur Hariyadi.

Hariyadi bilang, profesionalitas diperlukan karena kasus fraud (kecurangan) yang mencemarkan nama baik Indonesia sudah terjadi di Jiwasraya dan Asabri.

Hal ini tentu berpengaruh kepada kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Indonesia dan lembaga-lembaganya.

"Nanti dipandang kalau taruh uang di lembaga keuangan Indonesia rawan terhadap masalah fraud atau kecurangan. Jadi menurut saya ini bisa diproses secara profesional. Saya harapkan nama kita enggak tambah jelek di mata investor karena kasus Jiwasraya dan Asabri," pungkasnya.

Baca juga: Libur Panjang, Hasil Tes Covid-19 Penumpang KA dan Darat Berlaku 1x24 Jam

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung tengah melakukan penyelidikan terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Hingga kini, Kejagung sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang. Pemeriksaan yang dimulai pada 19 Januari 2021 ini dilakukan terhadap deputi direksi hingga pimpinan perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com