Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Agung Inggris Tetapkan Driver Uber Sebagai Pegawai, Bukan Lagi Mitra

Kompas.com - 20/02/2021, 06:57 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

Sumber CNN

LONDON, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) Inggris menetapkan sopir atau driver Uber sebagai pegawai perusahaan, bukan lagi berstatus mitra atau kontraktor independen.

Dilansir dari CNN, Sabtu (20/2/2021), MA menyatakan, sekelompok driver Uber yang membawa kasus ini ke pengadilan ketenagakerjaan tidak dapat dikatakan sebagai kontraktor independen.

Sebab, aktivitasnya sangat ditentukan dan dikontrol oleh platform ride hailing itu.

Baca juga: Lewat Fitur ini, Driver Gojek Bisa Cegah Order Fiktif

Hakim pun menyoroti kendali Uber atas penentuan tarif, dan bagaimana hal itu berpengaruh terhadap operasional driver.

Meskipun masih belum jelas bagaimana kebijakan lanjutan dari putusan itu, perubahan status driver menjadi pegawai akan mengubah model bisnis Uber di Inggris.

Keputusan bulat itu diproyeksi akan berdampak signifikan terhadap model bisnis Uber, dan juga memberikan kesempatan bagi driver untuk mengklaim upah minimal dan cuti.

Saham Uber di bursa saham New York langsung melemah 2,5 persen setelah dikeluarkannya putusan tersebut.

Gugatan terhadap Uber pertama kali diajukan ke pengadilan ketenagakerjaan Inggris oleh dua orang driver Uber, Yaseen Aslam dan James Farrar pada 2016.

Baca juga: Ini Cara Gojek Tingkatkan Keamanan Pelanggan dan Driver

Aslam yang dulu bekerja di sebuah perusahaan mengaku dibujuk untuk bergabung ke dalam Uber dengan gaji dan bonus yang menggiurkan.

Namun, Aslam mengklaim tunjangan itu mengecil dalam jangka waktu yang sangat singkat.

Menurut dia, hal itu terjadi karena lebih banyak pengemudi yang bergabung dengan Uber, menghasilkan lebih sedikit perjalanan dan menekan tarif.

Aslam dan Farrar menang di pengadilan ketenagakerjaan dan kemudian dalam dua banding berikutnya oleh perusahaan.

Meskipun menang, Aslam mengatakan, kompensasi yang akan diperolehnya jumlahnya dinilai sangat kecil dibandingkan dengan upaya yang telah dilakukan untuk mengajukan gugatan.

Baca juga: Gojek: Ada Fitur Verifikasi Wajah, Mitra Driver Merasa Lebih Aman

"Tapi intinya adalah, seseorang harus melakukannya," kata Aslam.

Kini, ribuan driver Uber mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan, dan keputusan tersebut dapat segera diterapkan kepada mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com