Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Emas UBS?

Kompas.com - 23/02/2021, 09:07 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain emas dalam bentuk perhiasan, banyak masyarakat juga berinvestasi melalui emas batangan. Emas batangan adalah emas yang merujuk pada logam mulia dengan kadar emas 24 karat berbentuk batangan balok.

Emas batangan UBS adalah emas 24 karat yang paling lazim ditemui di pasaran selain emas batangan Antam atau emas berkadar emas sebanyak 99,99 persen. Lalu apa itu emas UBS?

Sesuai namanya, emas UBS adalah emas yang diproduksi oleh UBS yang merupakan kepedendekan dari PT Untung Bersama Sejahtera.

Perusahaan ini berbasis di Surabaya, tepatnya di Jalan Kenjeran. Selain emas batangan, perusahaan ini juga memproduksi berbagai macam perhiasan emas. Lalu apa beda emas Antam dan UBS?

Baca juga: Apa Perbedaan Dinar dan Dirham?

Berbeda dengan Antam yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Inalum (Persero), UBS merupakan perusahaan swasta. Perusahaan perhiasan ini sudah ada sejak tahun 1981.

Sebagaimana Antam yang selalu merilis update harga emas batangan terbarunya, UBS juga terus memperbaharui naik turun harga emas batangannya.

Selain itu, masih sama dengan Antam, UBS logam mulia juga menyediakan buyback warranty (garansi beli kembali) untuk emas batangan yang diproduksinya.

UBS logam mulia relatif cukup banyak variasi dalam segi ukuran. Perusahaan ini merilis emas batangan untuk ukuran 0,5 gram, 1 gram, 2 gram, 3 gram, 4 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, dan 100 gram, sampai ukuran terbesarnya yakni 1.000 gram atau 1 kg.

Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Investasi Koin Emas Dinar

Emas batangan UBS memiliki sertifikat nasional yang dikeluarkan oleh PT UBS sendiri. Untuk pecahan emas paling kecil sampai 4 gram, sertifikatnya berbentuk kertas di mana emas terlaminasi di dalamnya menyerupai bentuk SIM card.

Untuk pecahan di atas 5 gram, UBS mengeluarkan sertifikat berbentuk kertas hologram yang terpisah dengan emasnya dan bisa dikeluarkan dari kemasan plastik sehingga bisa dipegang secara langsung.

Jika dilihat dari ukuran, emas UBS memiliki dimensi lebih lebar, ini berbeda dengan emas batangan Antam yang berukuran lebih kecil namun lebih tebal. Keduanya punya kesamaan, yakni memiliki kadar emas sebanyak 99,99 persen.

Dari sisi harga, emas batangan UBS lebih rendah dibandingkan dengan emas batangan Antam dengan berat yang sama.

Baca juga: Mengenal Gobog, Uang yang Berlaku di Era Majapahit

Emas UBS sendiri banyak dijual di toko-toko emas di seluruh Indonesia. Emas batangan UBS juga bisa dibeli dari e-commerce hingga outlet Pegadaian.

Berikut ini harga emas UBS yang berlaku di Pegadaian terbaru per 22 Februari 2021:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 496.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 928.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 1.840.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 4.547.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 9.046.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 22.571.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 45.047.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 90.058.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 225.078.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 449.626.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 898.281.000

Baca juga: Ini Rincian Biaya Admin Bank BRI Britama dan Simpedes Terbaru

Karena lebih lama beroperasi, jadi dapat dipahami jika Antam jauh lebih dikenal oleh masyarakat di Tanah Air ketimbang UBS logam mulia karena merupakan perusahaan milik negara dan lebih dulu beroperasi di bidang pembuatan emas.

Kedua emas batangan, Antam dan UBS, sama-sama mengalami fluktuasi harga. Di tingkat toko emas, harga Antam dan UBS juga mengikuti pasaran dan lebih ditentukan berbeda-beda oleh pemilik toko emas. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com