Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pendaftar WLKP Masih Minim, Kemnaker Desak Perusahaan Daftar secara Online

Kompas.com - 12/03/2021, 18:54 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binawasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang mendesak perusahaan mendaftar Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara online.

"Jumlah perusahaan yang menyampaikan wajib lapor ketenagakerjaan online masih sangat sedikit. Salah satu pekerjaan rumah kita yang mendesak yakni pelaksanaan WLKP secara daring," katanya.

Dia mengatakan itu saat membuka Temu Teknis Penanggung Jawab Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2021 di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/3/2021).

Haiyani mengatakan, jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP online masih sangat sedikit dibandingkan perusahaan yang ada di Indonesia.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari wajiblapor.kemnaker.go.id hingga Kamis (11/3/2021) terdapat 344.678 perusahaan yang sudah mendaftar melalui WLKP online.

Baca juga: Kemnaker Gandeng IWIP untuk Tingkatkan Kompetensi SDM Indonesia Timur

“Oleh karena itu, kami terus menyosialisasikan dan mengingatkan agar perusahaan-perusahaan segera melakukan WLKP secara online," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (12/3/20210).

Tak hanya itu, Haiyani menegaskan, ke depan pelaporan secara manual tidak dapat dilakukan seiring pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).

Langkah tersebut sesuai kebijakan pemerintah yang mendorong seluruh layanan publik terintegrasi dalam teknologi Online Single Submission (OSS).

Teknologi OSS ini memungkinkan pengguna jaringan dapat mengakses sumber daya yang ada hanya dengan satu akun pengguna.

Haiyani menjelaskan, WLKP diperlukan guna memperbarui data perusahaan pada database Kemnaker, sekaligus memberikan akses kepada perusahaan untuk dapat menggunakan layanan ketenagakerjaan lainnya yang terintegrasi pada Sisnaker.

Baca juga: Terapkan Merit Sistem dan Reformasi Birokrasi, Kemnaker Raih Predikat “Baik” dari KASN

Dia menyebut, pendaftaran perusahaan melalui portal WLKP akan membuat perusahaan secara otomatis terdaftar ke dalam database Kemnaker.

Dengan begitu, pemerintah dapat menggunakannya untuk memberikan pelayanan lebih baik terhadap kegiatan ketenagakerjaan kepada masyarakat umum dan perusahaan.

"Harapan saya, pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3 sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum bidang ketenagakerjaan dan pelayanan pengujian lingkungan kerja untuk berani melakukan perubahan menuju trust based culture," harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengungkapkan, kondusifnya kondisi ketenagakerjaan di wilayahnya karena keberhasilan mengatasi beberapa persoalan ketenagakerjaan.

Baca juga: LPI Diklaim Mampu Serap 36.000 Tenaga Kerja di RI

Dia menilai, keberhasilan tersebut karena Disnaker selalu memperoleh pembinaan dan arahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta seluruh jajaran lingkup pengawasan dan K3.

"Perlu koordinasi dan sinergi antara pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3 untuk mendorong perusahaan agar menaati pelaporan ketenagakerjaan melalui WLKP online," ujarnya.

Dalam laporan acara, Direktur Bina K3, Muhammad Idam menyampaikan, acara ini dihadiri 5 orang Kepala Balai Unit Pelaksana Teknis Pusat dan 15 orang Unit Pelaksana Teknis Daerah, 4 Struktural Unit Pelaksana Teknis K2 Surabaya, 11 penguji K3, dan 2 orang narasumber.

Adapun, Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional Tahun 2021 bertujuan untuk mengkoordinasikan dan menyatukan persepsi pelaksanaan program WLKP di wilayah.

Baca juga: Kawasan Industri di Maluku Utara Ini Butuh 12.000 Tenaga Kerja

Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat komitmen secara sinergis dengan Dirjen Binwasnaker dan K3, sehingga program dan kegiatan dapat dilaksanakan dengan terpadu, berkesinambungan, dan tepat sasaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com