Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 Perusahaan Tercatar Belum Memenuhi Ketentuan Free Float, Apa Sebabnya ?

Kompas.com - 18/03/2021, 09:08 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan belum semua Perusahaan Tercatat memenuhi ketentuan tentang batas minimal saham yang beredar di publik (free float) 7,5 persen.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, selama periode Januari 2021 hingga saat ini, terdapat 1 Perusahaan Tercatat yang telah berhasil memenuhi ketentuan tersebut. Sedangkan informasi terkait 16 Perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

“3 Perusahaan Tercatat sedang dalam proses Voluntary Delisting, 4 Perusahaan Tercatat telah memulai proses pelaksanaan rangkaian tahapan tindakan pemenuhan ketentuan, dan 9 Perusahaan tercatat masih dalam proses finalisasi rencana pemenuhan ketentuan,” kata Nyoman kepada Wartawan, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Grup Bakrie Lepas 39 Persen Saham ANTV Rp 2,4 Triliun

Nyoman mengatakan, saat ini bursa melakukan pembinaan kepada Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

Adapun pembinaan yang dilakukan dalam bentuk permintaan penjelasan, dengar pendapat, serta sosialisasi terkait alternatif tindakan korporasi yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Tercatat.

“Sosialisasi kemudian Bursa lanjutkan dengan pendampingan dan konsultasi teknis agar tindakan korporasi dapat dilakukan dengan lancar,” jelas Nyoman.

Nyoman menegaskan, apabila Perusahaan Tercatat belum dapat memenuhi ketentuan hingga waktu yang ditetapkan, Bursa akan mengenakan sanksi atas tidak terpenuhinya ketentuan tersebut dengan periode pemantauan setiap 3 bulanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com