Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tagihan Utang ke Vendor Berujung Gugatan Pailit Waskita Beton

Kompas.com - 08/04/2021, 08:41 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Waskita Beton Precast Tbk atau WSBP, anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk atau WSKT, digugat pailit vendornya karena masalah pembayaran utang.

Vendor yang mengeluhkan pembayaran dari Waskita Beton adalah PT Hartono Naga Persada. Perusahaan tersebut melayangkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada 31 Maret 2021.

Gugatan tersebut merupakan buntut dari pembayaran utang yang belum diselesaikan WSBP ke pemohon. Diketahui, pemohon atau PT Hartono Naga Persada adalah salah satu pemasok bahan baku bagi WSBP.

Dalam situs resmi PN Jakarta Pusat, gugatan dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst akan memulai sidang perdana pada hari ini, 8 April 2021, dengan kuasa hukum Jaya Simatupang.

Baca juga: Profil Profesor Muradi yang Jadi Komisaris Waskita

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, setidaknya ada tujuh petitum atau hal yang diminta oleh pemohon agar dikabulkan pengadilan.

"Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan PKPU Sementara yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum pertama.

Kedua, menyatakan Termohon PKPU PT. WASKITA BETON PRECAST, Tbk, yang berdomisili di Gedung Teraskita Lt. 3-3A Jl. MT. Haryono Kav. No. 10A Jakarta Timur 13340, Indonesia, berada dalam PKPU Sementara dengan segala akibat hukumnya.

Ketiga, menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU Termohon.

Baca juga: Stafsus Erick Thohir Bantah Ada Permintaan Komisaris BUMN dari MUI

Keempat, menunjuk dan mengangkat dua orang pengurus.

"Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar Laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a-quo diucapkan," bunyi petitum kelima.

Keenam, memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor lainnya yang tercatat untuk hadir pada sidang sebagaimana dimaksud pada butir 5 Petitum ini.

"Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini," isi petitum terakhir.

Baca juga: Profil Bona Ventura, Komisaris BUMN Pelapor Stafsus Erick ke Polisi

Dikutip dari Kontan, berdasarkan laporan keuangan Waskita Beton pada akhir 2020, total utang usaha WSBP sebesar Rp 3,38 triliun.

WSBP tercatat memiliki utang usaha sebesar Rp 18,1 miliar kepada Hartono Naga Persada yang tercatat sebagai pihak ketiga. Hartono Naga adalah salah satu pemasok Waskita Beton.

Respon Waskita Beton

Merespons hal tersebut, Sekretaris Perusahaan Waskita Beton Precast Siti Fathia Maisa Syafurah mengatakan, gugatan itu merupakan permintaan pelunasan utang dari PT Hartono Naga Persada sebesar Rp 5 miliar dan Rp 10 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com