Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Aturan Royalti Lagu dan Musik, Ini Permintaan Pengusaha Hiburan

Kompas.com - 13/04/2021, 04:04 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada tanggal 30 Maret 2021.

Seperti diketahui, Pasal 3 PP Nomor 56 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap perseorangan atau badan hukum dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial (lembaga penyiaran radio, kafe, restoran, dll) dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani mengatakan, pihaknya mendukung penuh semua keputusan pemerintah yang tertuang dalam PP nomor 56 tahun 2021.

Baca juga: Ini Tarif Royalti Lagu yang Harus Dibayar Tempat Rekreasi dan Karaoke

“Karena bukan hal yang baru terkait PP tersebut, dan lagi aturan tersebut merupakan lanjutan dari UU hak cipta, dan lanjutan keputusan Kementerian Hukum dan HAM dan diperkuat oleh PP ini,” kata Hana seperti dikutip dari Kontan, Senin (12/4/2021).

Dia mengatakan, pembayaran royalti memang menjadi kewajiban bagi para pengelola layanan publik sebab produk lagu atau musik dari para musisi bila digunakan secara komersil maka memang wajib di bayar oleh para pengguna.

Selain itu, Asphija juga tengah melakukan negosiasi dengan LMKN mengenai tarif yang ditetapkan.

Sejak tahun 2019 rupanya Asphija meminta agar tarif dapat diturunkan namun sampai saat ini belum ada sosialisasi yang dilakukan oleh LMKN.

“Terakhir di tahun 2019 lalu dari Asphija sudah bersurat ke LMKN untuk bisnis Karaoke agar tarif bisa diturunkan dan malah balik ke tarif normal yakni Rp 50.000 x 300 hari x jumlah room. Yang mana itu berat sekali misal 10 room saja sudah Rp 150 juta,” katanya.

Baca juga: Pengusaha Masih Bisa Negosiasi Besaran Tarif Royalti Musik dan Lagu

Sehingga dengan tarif tersebut, Asphija merasa keberatan dan masih tetap menunggu kesepakatan tarif yang sesuai.

“Kami minta tarif itu di rumuskan lagi, karena dari aturan pemerintah evaluasi tarif itu harus dilakukan setiap tahun sekali,” ucapnya.

Sebagai informasi, tarif royalti untuk kegiatan usaha karaoke akan ditentukan berdasarkan jenis-jenisnya yakni Karaoke tanpa kamar (aula) Rp 20.000 per ruangan per hari, Karaoke keluarga Rp 12.000 per ruangan per hari, Karaoke eksklusif Rp 50.000 per ruangan per hari dan Karaoke kubus atau booth Rp 300.000 per kubus per tahun.

Sehingga Asphija meminta juga seharusnya tidak ada perbedaan tarif royalti antara karaoke keluarga dan eksklusif. (Venny Suryanto)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Terkait aturan royalti lagu dan musik, ini kata pengusaha hiburan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Whats New
Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com