Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

May Day, Buruh Bakal Datangi Istana dan Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 27/04/2021, 14:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengklaim ada 50.000 buruh yang akan melakukan aksi Hari Buruh Internasional (May Day) yang berlangsung pada 1 Mei 2021.

Aksi ini akan dipusatkan di Istana Kepresidenan dan Mahkamah Konstitusi.

Said Iqbal mengatakan, ada dua isu utama yang diusung dalam May Day tahun ini. Pertama adalah membatalkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Yang kedua adalah pemberlakuan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Baca juga: KSPI Minta Pengawasan Pembayaran THR 2021 Mengacu ke PP

Selain buruh, KSPI juga melibatkan gerakan mahasiswa seperti BEM yang ada di kampus-kampus ternama serta KAMMI terkait dengan aksi May Day. Saat May Day nanti, Mahasiswa dan buruh akan bersatu dan turun jalan bersama untuk menyuarakan penolakan terhadap Omibus Law.

"Karena masalah Omnibus Law bukan hanya masalah kami yang saat ini sedang bekerja. Tetapi juga generasi muda yang nanti akan memasuki pasar kerja," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (27/4/2021).

Saat ini, KSPI sedang melakukan uji formil dan uji materiil terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Kepada Mahkamah Konstitusi, buruh meminta agar aksi penolakan mereka terhadap Omnibus Law didengarkan.

"Bagi kami, Undang-undang Cipta Kerja menghilangkan kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan jaminan sosial," ujarnya.

Baca juga: Kepada Investor, Luhut "Jualan" Kondisi Ekonomi RI, Omnibus Law, hingga Energi Baru Terbarukan

Ia juga menegaskan, apabila UMSK tidak diterapkan maka akan terjadi penurunan daya beli buruh yang signifikan. Begitu pun dengan tidak adanya jaminan sosial.

Keberadaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dinilai belum mampu memberikan proteksi kepada buruh yang kehilangan pekerjaan.

Selain buruh kontrak dan outsourcing akan sulit mengakses JKP, dana JKP juga menurut Said, akan diambil dari dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sehingga ke depan dikhawatirkan akan terjadi gagal bayar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com