Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI Minta Pengawasan Pembayaran THR 2021 Mengacu ke PP

Kompas.com - 12/04/2021, 13:10 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyambut baik penerbitan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mengenai kewajiban pengusaha membayar penuh tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2021.

Namun demikian, ada beberapa hal yang menurut Said perlu diperhatikan. Misalkan saja pembentukan satuan tugas (satgas) yang dibentuk untuk mengawasi perusahaan yang tidak mengikuti arahan berdasarkan SE THR tersebut. Menurut dia, SE THR yang diterbitkan tidak mengikat seperti aturan yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP).

“Kalau memang THR dibayar penuh dan tidak dicicil kami setuju. Paling tidak harapan buruh terpenuhi, tapi SE THR sifatnya tidak mengikat seperti PP. Dengan aturan yang tidak mengikat, maka satgas yang dibentuk dinilai kurang optimal,” kata Said kepada Kompas.com, Senin (12/4/2021).

Baca juga: 103 Perusahaan Masih Menunggak THR 2020

Saat ini, Kemenaker telah membentuk Satgas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR tahun 2021. Satgas ini juga ada di daerah-daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan baik dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak.

Menurut Said, satgas memang dibentuk setiap tahunnya. Hanya saja, implemantasi satgas di lapangan masih kurang dalam melakukan pengawasan. Demikian juga dengan sanksi yang dijalankan dalam Surat Edaran Menteri masih kurang tegas.

“Di tahun lalu, aturannya disebutkan THR bisa dicicil sampai Desember 2020, nyatanya banyak perusahaan yang sampai sekarang tidak membayar dan melunasi, ini karena tidak adanya pengawasan. Kalau satgas, memang tiap tahun dibentuk,” kata dia.

Said menilai, penting bagi satgas untuk mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 saat memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar THR 2021 sesuai ketentuan.

“Kami meminta, ini harus diikat dalam peraturan pemerintah seperti PP Nomor 78 Tahun 2015, bukan surat edaran, makanya tidak sebanding. Satgas harusnya tidak mengacu pada surat edaran, tapi pada PP-nya,” ucapnya.

Baca juga: Ini Denda dan Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR 2021

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziah menegaskan, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu keawajiban pengusaha untuk membayar.

Perusahaan juga akan diberikan sanksi administratif jika tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dalam waktu yang ditentukan paling lambat tujuh hari sebelum hari keagamaan akan dikenakan sanksi administrative berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 ayat 1 dan 2.

“Sanksi administratif tersebut berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha,” jelas Ida.

Baca juga: Pengusaha Wajib Bayar Penuh THR 2021, Ini Jadwal Pencairannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Anggaran Kesehatan 2024 Jadi Rp 187,5 Triliun, Ini Daftar Alokasinya

Anggaran Kesehatan 2024 Jadi Rp 187,5 Triliun, Ini Daftar Alokasinya

Whats New
Simak Cara Beli E-Meterai untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

Simak Cara Beli E-Meterai untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

Whats New
Dukung UMKM, Grup Modalku Dapat Fasilitas Pendanaan Rp 414 Miliar

Dukung UMKM, Grup Modalku Dapat Fasilitas Pendanaan Rp 414 Miliar

Rilis
Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi 'Best Bank for Digital Solution in Indonesia'

Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi "Best Bank for Digital Solution in Indonesia"

Rilis
Ada Aturan Baru, PPK Kini Bisa Mutasi Pejabat yang Belum Menjabat Selama 2 Tahun

Ada Aturan Baru, PPK Kini Bisa Mutasi Pejabat yang Belum Menjabat Selama 2 Tahun

Rilis
ATM Link Diperbaharui, Bakal Tersedia 335 Fitur Baru dari Bank Himbara

ATM Link Diperbaharui, Bakal Tersedia 335 Fitur Baru dari Bank Himbara

Whats New
Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Menteri PANRB: Jangan Sekadar Seremoni, tapi Fungsinya Tak Tercapai

Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Menteri PANRB: Jangan Sekadar Seremoni, tapi Fungsinya Tak Tercapai

Whats New
Bos BTN Targetkan Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Bos BTN Targetkan Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Whats New
Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Work Smart
Reformasi Birokrasi Tercapai, Tukin PNS Bisa Naik 30 Persen

Reformasi Birokrasi Tercapai, Tukin PNS Bisa Naik 30 Persen

Whats New
Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN 2023

Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN 2023

Whats New
Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Diresmikan Jokowi, Transaksi Perdana Bursa Karbon Tercatat Rp 29,2 Miliar

Diresmikan Jokowi, Transaksi Perdana Bursa Karbon Tercatat Rp 29,2 Miliar

Whats New
Resmi Diluncurkan, Kereta Ekonomi Generasi Baru Dirangkaikan dengan KA Jayabaya

Resmi Diluncurkan, Kereta Ekonomi Generasi Baru Dirangkaikan dengan KA Jayabaya

Whats New
Kadin RI dan Swiss Luncurkan Jaringan Indonesia Sustainability 4.0

Kadin RI dan Swiss Luncurkan Jaringan Indonesia Sustainability 4.0

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com