Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI Minta Pengawasan Pembayaran THR 2021 Mengacu ke PP

Kompas.com - 12/04/2021, 13:10 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyambut baik penerbitan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mengenai kewajiban pengusaha membayar penuh tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2021.

Namun demikian, ada beberapa hal yang menurut Said perlu diperhatikan. Misalkan saja pembentukan satuan tugas (satgas) yang dibentuk untuk mengawasi perusahaan yang tidak mengikuti arahan berdasarkan SE THR tersebut. Menurut dia, SE THR yang diterbitkan tidak mengikat seperti aturan yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP).

“Kalau memang THR dibayar penuh dan tidak dicicil kami setuju. Paling tidak harapan buruh terpenuhi, tapi SE THR sifatnya tidak mengikat seperti PP. Dengan aturan yang tidak mengikat, maka satgas yang dibentuk dinilai kurang optimal,” kata Said kepada Kompas.com, Senin (12/4/2021).

Baca juga: 103 Perusahaan Masih Menunggak THR 2020

Saat ini, Kemenaker telah membentuk Satgas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR tahun 2021. Satgas ini juga ada di daerah-daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan baik dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak.

Menurut Said, satgas memang dibentuk setiap tahunnya. Hanya saja, implemantasi satgas di lapangan masih kurang dalam melakukan pengawasan. Demikian juga dengan sanksi yang dijalankan dalam Surat Edaran Menteri masih kurang tegas.

“Di tahun lalu, aturannya disebutkan THR bisa dicicil sampai Desember 2020, nyatanya banyak perusahaan yang sampai sekarang tidak membayar dan melunasi, ini karena tidak adanya pengawasan. Kalau satgas, memang tiap tahun dibentuk,” kata dia.

Said menilai, penting bagi satgas untuk mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 saat memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar THR 2021 sesuai ketentuan.

“Kami meminta, ini harus diikat dalam peraturan pemerintah seperti PP Nomor 78 Tahun 2015, bukan surat edaran, makanya tidak sebanding. Satgas harusnya tidak mengacu pada surat edaran, tapi pada PP-nya,” ucapnya.

Baca juga: Ini Denda dan Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR 2021

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziah menegaskan, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu keawajiban pengusaha untuk membayar.

Perusahaan juga akan diberikan sanksi administratif jika tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dalam waktu yang ditentukan paling lambat tujuh hari sebelum hari keagamaan akan dikenakan sanksi administrative berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 ayat 1 dan 2.

“Sanksi administratif tersebut berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha,” jelas Ida.

Baca juga: Pengusaha Wajib Bayar Penuh THR 2021, Ini Jadwal Pencairannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com