Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KSPI Minta Pengawasan Pembayaran THR 2021 Mengacu ke PP

Namun demikian, ada beberapa hal yang menurut Said perlu diperhatikan. Misalkan saja pembentukan satuan tugas (satgas) yang dibentuk untuk mengawasi perusahaan yang tidak mengikuti arahan berdasarkan SE THR tersebut. Menurut dia, SE THR yang diterbitkan tidak mengikat seperti aturan yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP).

“Kalau memang THR dibayar penuh dan tidak dicicil kami setuju. Paling tidak harapan buruh terpenuhi, tapi SE THR sifatnya tidak mengikat seperti PP. Dengan aturan yang tidak mengikat, maka satgas yang dibentuk dinilai kurang optimal,” kata Said kepada Kompas.com, Senin (12/4/2021).

Saat ini, Kemenaker telah membentuk Satgas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR tahun 2021. Satgas ini juga ada di daerah-daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan baik dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak.

Menurut Said, satgas memang dibentuk setiap tahunnya. Hanya saja, implemantasi satgas di lapangan masih kurang dalam melakukan pengawasan. Demikian juga dengan sanksi yang dijalankan dalam Surat Edaran Menteri masih kurang tegas.

“Di tahun lalu, aturannya disebutkan THR bisa dicicil sampai Desember 2020, nyatanya banyak perusahaan yang sampai sekarang tidak membayar dan melunasi, ini karena tidak adanya pengawasan. Kalau satgas, memang tiap tahun dibentuk,” kata dia.

Said menilai, penting bagi satgas untuk mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 saat memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar THR 2021 sesuai ketentuan.

“Kami meminta, ini harus diikat dalam peraturan pemerintah seperti PP Nomor 78 Tahun 2015, bukan surat edaran, makanya tidak sebanding. Satgas harusnya tidak mengacu pada surat edaran, tapi pada PP-nya,” ucapnya.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziah menegaskan, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu keawajiban pengusaha untuk membayar.

Perusahaan juga akan diberikan sanksi administratif jika tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dalam waktu yang ditentukan paling lambat tujuh hari sebelum hari keagamaan akan dikenakan sanksi administrative berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 ayat 1 dan 2.

“Sanksi administratif tersebut berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha,” jelas Ida.

https://money.kompas.com/read/2021/04/12/131044626/kspi-minta-pengawasan-pembayaran-thr-2021-mengacu-ke-pp

Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke