Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Kepemilikan Hotel Sari Pan oleh Sarinah-Parna Berakhir Damai, Ini Respon Erick Thohir

Kompas.com - 04/05/2021, 18:40 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa hukum yang melibatkan PT Sarinah (Persero) dengan PT Parna Jaya yang berlangsung sejak 2007 lalu akhirnya menemui titik terang.

Kedua belah pihak bermaksud untuk mengakhiri secara damai sengketa-sengketa dan upaya-upaya hukum yang telah, sedang, atau akan dijalankan sesuai dengan Putusan PK Perdata, Putusan Perdata RUPS dan Putusan TUN mengenai komposisi kepemilikan saham Sarinah dan PT Parna Jaya di dalam perusahaan.

Merespon hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendukung penuh keputusan perdamaian, sebab dinilai akan membantu memperbaiki kinerja Sarinah.

Baca juga: Gedung Sarinah Akan Dilengkapi Fasilitas "Trading House", Apa Itu?

"Saya ingin semua persoalan yang ada di BUMN bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Adalah menjadi bentuk komitmen Kementerian BUMN untuk membangun ekosistem yang sehat antara BUMN dengan swasta," tuturnya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).

"Kerja sama yang baik antara Sarinah dengan Parna Raya telah terjalin sejak tahun 2007, tentu dengan kesepakatan hari ini kita semua berharap pengelolaan Hotel Saripan Pacific dapat semakin ditingkatkan secara profesional," tambahnya.

Sengketa bermula ketika Sarinah masuk sebagai pemegang saham PT Sariarthamas Hotel Indonesia berdasarkan Perjanjian Kerjasama Join Venture yang kemudian dituangkan dalam Basic Agreement tanggal 30 September 1970.

Pada 2007, Parna Jaya turut bergabung sebagai pemegang saham PT SHI bersama Sarinah dengan cara mengambil alih saham yang semula dimiliki PT Konsultasi Pembangunan Semesata, Tokyo Corporation, dan saham Sojitz Corporation.

Sarinah dan Parna Jaya kemudian membuat Perjanjian Kerja Sama yang dikenal dengan Perjanjian Sarinah-Parna pada 25 Juli 2007 silam, yang kemudian menjadi pemasalahan.

Berdasarkan permasalahan hukum tersebut, saat ini, Sarinah dan Parna Jaya saling menyetujui untuk mengakhiri secara damai sengketa-sengkete hukum tersebut.

Berdasarkan perjanjian, kedua belah pihak sepakat untuk saling memiliki 3.750 saham atau setara dengan 50 persen dan 50 persen.

Dalam RUPS Perusahaan, kedua pihak juga menyepakati bahwa Kewajiban Inbreng Sarinah berupa penyerahan tanah kepada Perusahaan seluas 2.280 meter persegi akan dikesampingkan.

Baca juga: Renovasi Gedung Sarinah Bukan untuk Saingi Grand Indonesia

Selanjutnya, berdasarkan perjanjian keduanya, para pihak sepakat untuk memberikan hak pengelolaan dan pengoperasioan Hotel kepada Parna Jaya selama 15 tahun lamanya terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian.

“Sebagai salah satu Hotel legendaris di pusat Jakarta yang mulai beroperasi sejak tahun 1976, Hotel Saripan Pacific memiliki potensi besar dengan perpaduan antara fasilitas terbaik dan lokasi yang strategis. Saya percaya, dengan dimulainya babak baru ini, Saripan Pacific akan lebih baik lagi," ucap Erick.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com