Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada, Ini Ciri-ciri Entitas Kripto Bodong

Kompas.com - 18/06/2021, 05:52 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring meningkatnya animo masyarakat terhadap aset kripto harus dibekali dengan tingkat kewaspadaan yang tinggi agar terhindar dari kasus penipuan.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, salah satu ciri entitas aset kripto ilegal atau abal-abal adalah menawarkan bunga atau keuntungan yang besar.

Tongam melihat, rata-rata para entitas menjanjikan keuntungan tetap atau fixed income seperti keuntungan 1 persen per hari hingga 14 persen per minggu.

Baca juga: Animo Masyarakat Terhadap Aset Kripto Naik 50 Persen Hingga Akhir Mei 2021

Padahal sebenarnya aset kripto memiliki harga yang naik turun.

"Jadi itu bermacam-macam modusnya. Ada yang menawarkan keuntungan beragam seperti income 1 persen per hari atau 14 persen per minggu," ujarnya dalam webinar Kompas Talks: Mengelola Demam Aset Kripto yang diselenggarakan Harian Kompas secara virtual, Kamis (17/6/2021).

Tak hanya itu, para pelaku juga melakukan kegiatan-kegiatan seperti Multi Level Marketing (MLM) dengan skema piramida.

"Jadi semakin banyak yang direkrut semakin banyak bonus yang kita dapatkan," ucap Tongam.

Menurut dia, umumnya para pelaku memang menawarkan keuntungan tetap bahkan besar.

Baca juga: Aset Kripto Berpeluang Tumbuh Subur di Indonesia

Ini dilakukan sebagai daya tarik agar masyarakat masuk ke dalamnya.

"Beberapa pelaku ini memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat kita terhadap produk dengan menciptakan kondisi dimana kita lihat saat ini banyak sekali penawaran-penawaran yang berkedok jual aset kripto," jelas dia.

Tongam mencontohkan, seperti halnya investasi kripto seperti di EDCCash salah satu aplikasi jual beli kripto.

Aplikasi jual dan beli aset kripto ini memberikan atau menjanjikan membernya dengan mendapatkan keuntungan 0,5 persen per hari, atau 15 persen per bulan.

"Lalu apa yang terjadi memang aset kriptonya ada di masyarakat laku begitu dijual tidak ada demand-nya dan tidak ada artinya, jadinya ini cenderung merupakan kegiatan-kegiatan penipuan," jelas dia.

Baca juga: Daftar 13 Pedagang dan 229 Aset Kripto Terdaftar di Bappebti

Tongam juga mencontohkan kasus yang terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mirisnya, para pelaku menyasar petani-petani di NTB dengan menawarkan koin dengan penghasilan 300 persen per tahun.

"Dan kita melihat membernya itu adalah petani petani-petani itu ditawari menjadi pembeli koin dengan iming-iming 300 persen per tahun," jelas dia.

Oleh karena itu, Satgas akan terus melakukan berbagai edukasi kepada masyarakat serta sosialisasi agar menghindari terjadinya kasus yang serupa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com