Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Animo Masyarakat terhadap Aset Kripto Naik 50 Persen hingga Akhir Mei 2021

Kompas.com - 18/06/2021, 05:39 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, saat ini animo masyarakat terhadap aset kripto cukup pesat.

Hal ini terlihat dari catatan Kemendag, yakni hingga akhir Mei 2021 jumlah pelaku aset kripto tumbuh lebih dari 50 persen dari sekitar 4 juta orang pada 2020 menjadi 6,5 juta orang.

"Kita juga sudah melihat bagaimana pertumbuhan ekonomi kripto ini sangat tinggi. Jumlah pemain pada 2020 itu adalah 4 juta orang. Dalam bilangan bulan sampai Mei 2021, pemain di aset kripto sudah tumbuh lebih dari 50 persen menjadi 6,5 juta orang," ujar Lutfi dalam webinar "Kompas Talks: Mengelola Demam Aset Kripto" yang diselenggarakan Harian Kompas secara virtual, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Aset Kripto Berpeluang Tumbuh Subur di Indonesia

Tak hanya itu, kenaikan juga terlihat dari nilai transaksi aset kripto yang mana pada 5 bulan pertama tahun 2021, nilai transaksi telah mencapai Rp 370 triliun.

Jumlah tersebut melesat tinggi dibandingkan dengan nilai transaksi pada 2020 lalu, di kisaran Rp 65 triliun. "Jadi ini adalah suatu dinamika yang mau tidak mau, Kementerian Perdagangan harus melihat bagian ini sebagai suatu opportunity," ucap Lutfi.

Luthfi menambahkan, menurut perhitungan Kementerian Perdagangan, produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2020 mencapai sekitar Rp 15.400 triliun dan akan tumbuh menjadi Rp 24.000 triliun dalam 1 dekade mendatang

Bahkan, perdagangan ekonomi digital juga akan mengalami hal serupa yang akan tumbuh dari Rp 632 triliun pada 2020.

"Ini juga akan tumbuh sekitar 8 kali lipat menjadi Rp 4.531 triliun atau 18 persen daripada GDP Indonesia pada tahun 2030," ungkap dia.

Baca juga: Daftar 13 Pedagang dan 229 Aset Kripto Terdaftar di Bappebti

Oleh sebab itu, ke depannya Kementerian Perdagangan dan instansi-instansi terkait akan terus merancang peraturan-peraturan yang sesuai dengan perkembangan pasar aset kripto.

Peraturan tersebut akan dirancang seiring dengan dinamika pasar kripto di Indonesia.

“Kami akan terapkan sandbox regulation, sehingga para pemangku kepentingan terkait dapat memberikan saran-saran untuk pengembangan peraturan di pasar aset kripto,” jelas Lutfi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com