JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 membuat kondisi keuangan maskapai Garuda Indonesia terancam bangkrut.
Di samping itu, ada pula beban masa lalu terkait pengadaan pesawat dan mesin yang dilakukan oleh direksi terdahulu
Oleh karena itu, Serikat Bersama (Sekber) PT Garuda Indonesia mengirimkan surat berisi permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelamatkan maskapai pelat merah itu dari ambang kebangkrutan.
Baca juga: KPPU Denda Garuda Indonesia terkait Praktik Monopoli Tiket Umrah
Informasi tersebut memuncaki berita populer Money hari ini, Jumat (16/7/2021).
Berikut berita populer lainnya yang dirangkum Kompas.com:
Serikat Bersama (Sekber) PT Garuda Indonesia mengirimkan surat berisi permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelamatkan maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia dari ambang kebangkrutan.
"Dapat kami sampaikan bahwa kondisi flag carrier Garuda Indonesia saat ini berada di ambang kebangkrutan akibat dampak pandemi Covid-19, di mana kondisi ini sangat berpengaruh terhadap kegiatan operasional," demikian tulis Sekber PT Garuda Indonesia dalam suratnya, dilansir dari Antara, Kamis (15/7/2021).
Sekber PT Garuda Indonesia menilai, selain dampak dari pandemi Covid-19, adanya beban masa lalu terkait pengadaan pesawat dan mesin yang dilakukan oleh direksi di masa lalu.
Beredar luas di media sosial soal surat edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pelaksanaan distribusi Ivermectin sebagai obat pendukung penanganan terapi Covid-19.
Selain Ivermectin, ada tujuh obat lainnya yang izin pelaksanaan distribusinya telah diberikan oleh BPOM. Ketujuh obat lainnya yakni Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).
Hal ini diketahui berdasarkan Surat Edaran Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) yang dibagikan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.
Lion Air Group memperbaharui syarat naik pesawat yang wajib dipenuhi para calon penumpangnya pada periode 15 hingga 20 Juli 2021. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Bali.
Adapun maskapai yang tergabung dalam Lion Air Group, yakni adalah Lion Air, Batik Air dan Wings Air.