Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Dimaksud Masa Sanggah dalam Proses Seleksi CPNS?

Kompas.com - 22/07/2021, 14:15 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam tiap proses seleksi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kerap terdapat tahapan masa sanggah.

Biasanya, panitia penyelenggara dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan waktu selama 3 hari untuk para peserta seleksi melakukan sanggahan.

Di dalam seleksi CPNS 2021 ini, masa sanggah yang telah ditentukan adalah pada tanggal 4 sampai 6 Agustus 2021. Adapun tahapan jawab sanggah ditentukan pada 4-11 Agustus 2021 dan pengumuman pasca-sanggah, yakni pada 15 Agustus 202.

Baca juga: Seluruh Tahapan Pendaftaran CPNS 2021 Diundur, Cek Jadwal Resmi BKN

Lalu, apa yang dimaksud dengan masa sanggah?
Mengutip laman SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi UNBK), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Setelah mengetahui apa yang dimaksud dengan masa sanggah, pastilah Anda juga ingin mengetahui mekanisme melakukan sanggahan dalam proses seleksi CPNS.

Berikut mekanisme pengajuan sanggahan dalam seleksi CPNS:

Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Baca juga: NIK dan KK untuk Daftar CPNS Tak Sesuai? Ini Cara Adukan ke Dukcapil

Caranya dengan login ke halaman SSCN di https://sscasn.bkn.go.id, lalu mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Jadwal Seleksi CPNS 2021

  • Pengumuman seleksi ASN: 30 Juni-14 Juli 2021
  • Pendaftaran seleksi ASN: 30 Juni-26 Juli 2021
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 2-3 Agustus 2021
  • Masa sanggah: 4 Agustus-6 Agustus 2021
  • Jawab sanggah: 4-13 Agustus 2021
  • Pengumuman pasca-sanggah: 15 Agustus 2021.

 

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Diperpanjang hingga 26 Juli, Ini Instansi Favorit dan Nihil Pelamar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com