Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Gaji 2021, BP Jamsostek Siapkan Data Calon Penerima

Kompas.com - 24/07/2021, 09:32 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah berencana memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsisdi gaji kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hingga kini regulasinya sedang dimatangkan untuk memastikan BSU tahun 2021 tepat sasaran.

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan, regulasi tersebut nantinya akan mengatur syarat, kriteria, dan detail peserta BP Jamsostek yang berhak mendapatkan subsidi gaji. Misalkan saja dari kelompok atau segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, jenis industri, dan wilayah terdampak.

"Kami siap untuk dukung pemerintah salurkan BSU. Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU. Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan pemerintah,” ujar Anggoro melalui siaran pers, Sabtu (24/7/2021).

Baca juga: Luhut Minta 4 Provinsi Buat Laporan Khusus Penyebab Tingginya Kematian akibat Covid-19

Anggoro berharap di tahun ini, BP Jamsostek bisa menghadirkan data yang lebih baik dari tahun lalu, seiring pengalaman penyaluran subsidi gaji di tahun 2020. Tahun lalu, BP Jamsostek sudah menyerahkan data peserta aktif kepada pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413.000 perusahaan.

Di sisi lain, untuk menjamin ketepatan sasaran dalam penyaluran BSU, pengusaha perlu memastikan hak pekerjanya dengan mendaftarkan pekerja sebagai peserta BP Jamsostek. Pendaftaran kepesertaan ini penting di masa pandemi untuk memudahkan pemerintah dalam menyalurkan bantuan.

Bagi pekerja yang ingin memastikan status kepesertaan di BP Jamsostek, bisa mengecek melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat diunduh di mobile store Android dan IOS. Pekerja juga dapat bertanya langsung kepada HRD di masing-masing perusahaan terkait kepesertaan BP Jamsostek.

"Jika perusahaan tertib melaksanakan kepesertaan BP Jamsostek, perusahaan telah memastikan perlindungan pekerjanya, terlebih lagi di masa pandemi ini. Karena, BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BP Jamsostek, pastikan pekerja yang berhak akan mendapatkan sehingga dapat meringankan beban mereka," kata dia.

Baca juga: Kapan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair? Ini Jawaban Pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com