Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Ketentuan Operasional Industri hingga Warteg di Wilayah PPKM Level 3

Kompas.com - 26/07/2021, 05:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal menerapkan PPKM Level 3 mulai tanggal 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 di 33 kabupaten/kota Jawa-Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pengaturan operasional pasar hingga warung sembako sedikit berbeda dengan peraturan yang berlaku di wilayah PPKM Level 4.

"Total ada 95 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali. Untuk PPKM Level 3 diterapkan di 33 kabupaten/kota di Jawa Bali," kata dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).

Baca juga: Pernyataan Lengkap Jokowi Soal PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021

Luhut merinci, untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dapat beroperasi dengan pengaturan shift. Setiap shift dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staf 50 persen di fasilitas produksi dan pabrik.

Artinya, jika beroperasi dua shift dalam satu hari, maka industri berorientasi ekspor ini dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf di fasilitas produksi dan pabrik.

Ia menambahkan, industri perlu menerapkan protokol kesehatan saat masuk dan pulang kantor. Pun saat makan, karyawan diatur agar tidak berkerumun dalam waktu bersamaan.

"Besok kami akan khusus melakukan rapat teknis dengan Menperin dengan mengambil contoh penanganan Kudus yang sekarang ini sudah sangat bagus dibanding 1,5 bulan yang lalu," tutur Luhut.

Sementara pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai 17.00 waktu setempat.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Ini Aturan Lengkapnya

PKL, toko kelontong, agen, outlet voucher, barbershop (pangkas rambut), laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha yang sejenis lainnya diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 dengan protokol kesehatan ketat.

Adapun warteg, PKL, lapak jajanan, boleh buka dengan prokes yang ketat sampai pukul 22.00 dengan maksimal pengunjung 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, dibuka dengan kapasitas 25 persen sampai dengan 17.00 waktu setempat," rinci Luhut.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang.

Tempat ibadah, masjid, mushola, geraja, pura, wihara, dan klenteng, serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan beragama berjamaah selama PPKM Level 3.

Baca juga: Simak Aturan Lengkap PPKM Level 4 Jakarta

Selama penerapan berlaku, tempat ibadah hanya boleh diisi dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang dengan menerapkan prokes yang lebih ketat.

Lebih lanjut untuk tansportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas 50 persen dengan menerapkan prokes secara lebih ketat.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pengaturan mendetail akan diatur dengan instruksi Mendagri yang saya kira akan keluar malam ini," pungkas Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com