Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PPKM Level 1-4, Ini Syarat Perjalanan yang Berlaku

Kompas.com - 27/07/2021, 11:51 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 dalam penanganan pandemi Covid-19 di setiap kabupaten/kota.

Salah satu regulasi yang diatur dalam PPKM berlevel adalah syarat perjalanan dalam negeri.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Baca juga: Tips Makan di Warteg 20 Menit Selama PPKM Level 4

Pemberlakuan SE 16/2021 sekaligus menggantikan SE 14/2021 dan SE 15/2021 yang mengatur ketentuan perjalanan orang di dalam negeri.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, untuk menindaklanjuti aturan terbaru tersebut, pihaknya menerbitkan 4 SE Kemenhub yang menjadi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

“SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur syarat perjalanan di masa PPKM Level 1-4 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021. Tujuannya adalah tetep membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia," ujar Adita dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).

Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yakni SE 56/2021 yang mengatur tentang transportasi darat, SE 57/2021 tentang transportasi udara, SE 58/2021 tentang transportasi perkerataapian, dan SE 59/2021 tentang transportasi laut.

Baca juga: Ini Ragam Bansos yang Bisa Anda Dapat Selama PPKM Level 4

Masing-masing SE berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi, baik itu jarak jauh/antarkota maupun di kawasan aglomerasi, pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan.

“Keempat SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan,” jelas Adita.

Adapun ketentuan yang berlaku dalam aturan perjalanan dalam negeri yakni pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25 dan 26 Tahun 2021 di mana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3 dan 4.

Secara umum salah satu syarat perjalanan adalah menunjukkan kartu vaksin minimal dosis perjalanan, namun hal ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Selain itu, pelaku perjalanan orang hanya diperbolehkan bagi yang berusia di atas 12 tahun, sehingga anak-anak yang di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu dibatasi mobilitasnya.

Baca juga: Ada Aturan Makan 20 Menit Selama PPKM Level 4, Ini Kata Sandiaga Uno

Aturan perjalanan pada daerah dengan penerapan PPKM Level 4 dan 3

Secara rinci, pada kategori PPKM Level 4 dan 3 diatur ketentuan bahwa untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi moda transportasi laut, penyeberangan, darat baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api antarkota diwajibkan pula untuk menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Namun, surat keterangan hasil negatif Covid-19 bisa berasal dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau dari rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Evaluasi PPKM, Luhut Sebut Varian Delta Tersebar Lebih Cepat di Kawasan Industri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com