Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Watch Nilai Pekerja Informal Berhak Dapat Bantuan Subsidi Gaji

Kompas.com - 05/08/2021, 09:08 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar menilai, Pemerintah mengeluarkan kebijakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang hanya dikhususkan untuk pekerja formal.

Sementara itu, segmen kepesertaan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan terdapat segmen pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal, pekerja migran Indonesia (PMI), dan pekerja jasa konstruksi (Jakon).

"Saya kira hampir semua pekerja terdampak pandemi Covid-19 ini, termasuk pekerja informal, PMI, dan Jakon. Kita bisa saksikan dengan kasat mata bagaimana pekerja ojek online, baik yang belum maupun yang sudah menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan, yang dikategorikan sebagai pekerja informal, sangat terdampak akibat PPKM Darurat ini, namun tidak menjadi sasaran BSU," jelas Timboel dalam keterangan resmi, Rabu (4/8/2021).

Termasuk juga juga pekerja informal lainnya, seperti penjaga toko di mall-mall yang memang tidak bisa bekerja karena ketentuan PPKM berlevel, juga terdampak namun tidak mendapatkan BSU. Demikian juga para PMI yang pulang dari luar negeri karena terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Syarat dan Daerah Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Namun, dalam aturan, pekerja formal yang diberikan BSU adalah pekerja dengan status aktif, di mana Timboel menyebut artinya pekerja tersebut masih membayar iuran karena masih mendapatkan upah.

"Kenapa yang dibantu justru yang masih mendapatkan upah, bukan membantu pekerja yang upahnya dipotong atau pekerja yang di-PHK karena PPKM Darurat ini. Namanya bantuan seharusnya diberikan kepada yang benar-benar memerlukan bantuan, bukan pekerja formal yang masih dapat upah normal dari pemberi kerja malah mendapatkan BSU. Ini ketidakadilan kasat mata," ujarnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) diharapkan dapat mendata pekerja yang benar-benar terdampak sehingga BSU bisa tepat sasaran. Timboel menyarankan, Kemenaker dapat membuka pendaftaran bagi pekerja yang terdampak di masing-masing disnaker yang nanti akan diperiksa validitasnya.

"Saya kira tidak terlalu sulit mencari pekerja yang terdampak, bila memang Kemenaker dan dinas tenaga kerja (disnaker) Propinsi/Kabupaten/Kota mau datang dan berkomunikasi dengan perusahaan," kata Timboel.

Baca juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Cair September 2021, Ini Syarat Penerimanya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com