Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Investasi: Pembuatan Izin Usaha UMKM Tak Dipungut Biaya, Semuanya Gratis

Kompas.com - 09/08/2021, 10:50 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan, pemerintah tidak akan memungut biaya sedikitpun atas pembuatan izin usaha untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pernyataan ini dilayangkan Bahlil ketika meluncurkan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) bersama Presiden RI Joko Widodo.

"Untuk UMK yang dulunya cuma batas (omzet) Rp 500 juta, sekarang menjadi Rp 5 miliar. Itu semuanya gratis. Sesuai salah satu yang menjadi intisari dari Undang-Undang (Cipta Kerja), adalah kemudahan berusaha," kata Bahlil dalam peluncuran OSS di Jakarta, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Gelar Tabungan Berhadiah, Bank MNC Genjot Dana Murah

Kemudahan perizinan berusaha ini melengkapi bantuan sertifikasi halal gratis yang sudah ada lebih dulu. Menurut Bahlil, UMKM tidak bisa lagi beralasan kesulitan membangun usaha karena sudah ada banyak kemudahan yang diberikan.

"Jadi tidak ada alasan lagi adik-adik kita yang memulai usaha itu mengatakan izin butuh biaya lagi. Enggak ada lagi. (Mengurus izin usaha) Enggak perlu lagi ketemu menteri, enggak perlu lagi ketemu kepada daerah. Cukup dengan OSS dia akan mendapatkan," ucap Bahlil.

Namun bagi usaha kelas menengah dan kelas besar, ada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang harus dipenuhi sebelum izin berusaha dikeluarkan.

Meski demikian Bahlil memastikan, tidak ada izin usaha daerah yang ditarik ke pusat. Izin usaha yang masuk ke daerah akan diselesaikan secara langsung oleh daerah.

Baca juga: Menguat di Awal Perdagangan, IHSG Diprediksi Melemah Hari Ini

"Yang problem itu di (usaha kelas besar) tinggi nanti karena ada NSPK yang mewajibkan proses teknis dalam kurun waktu sekian lama. Namun tidak ada izin yang ditarik dari daerah ke pusat, tidak ada. Semuanya di daerah. Cuma memang kita atur lewat NSPK," sebut Bahlil.

Jika daerah lambat menyelesaikan, Kementerian Investasi akan mengintervensi. Sebab sesuai arahan Presiden Jokowi, menahan izin usaha sama saja dengan menahan penciptaan lapangan kerja.

"Kami memahami betul atas arahan presiden bahwa izin jangan kita tahan. Menahan izin sama dengan menahan pertumbuhan ekonomi nasional, menahan penciptaan lapangan kerja, dan menahan tingkat kemudahan berusaha (ease of doing business)," pungkas Bahlil.

Baca juga: Pamit setelah Hampir 1 Abad Kelola Blok Rokan, Ini Kata Bos Chevron

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com