Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi, Damri Belum Layani Rute-rute Ini

Kompas.com - 10/08/2021, 17:56 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perum Damri melakukan sejumlah penyesuaian operasional menusul diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus 2021.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri Sidik Pramono mengatakan, dengan diperpanjangnya PPKM sejumlah rute terkait Surabaya dihentikan sementara operasionalnya.

Adapun rute yang meliputi wilayah tersebut ialah, Juanda – Gresik, Juanda – Mojokerto, Angkutan Religi Makam Maulana Malik Ibrahim.

Bagi pelanggan yang telah memesan tiket atau melakukan reservasi, dapat melakukan refund atau reschedule dengan mendatangi loket resmi Damri maksimal 6 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Sempat Menguat Selama 2 Hari, Saham Bukalapak Anjlok 6,76 Persen

Selain mendatangi loket resmi, pelanggan juga dapat mengakses email admin.cs@damri.co.id atau juga dapat menghubungi Damri melalui media sosial Instagram dan Twitter DamriIndonesia.

“Untuk refund terdapat potongan 25 persen, sedangkan reschedule tambahan biaya sebesar 10 persen,” kata Sidik, dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).

Sedangkan, khusus wilayah operasional Damri di luar Pulau Jawa dan Bali meliputi Manado, Makassar, Batam, Samarinda, Pekanbaru, Palu, Gorontalo, dan lainnya tetap beroperasi menyesuaikan demand penumpang dengan kapasitas bus maksimal 50 persen.

Dengan adanya pembatasan jumlah tersebut, maka pelanggan yang dapat berada di dalam satu bus pada satu waktu adalah 20 orang atau 50 persen dari kapasitas bus.

Baca juga: PPKM Level 4 Dilanjutkan, Ini Syarat Perjalanan Naik KRL

“Petugas Damri akan membatasi lebih ketat jumlah pelanggan sejak memasuki pool, pintu masuk, hingga menunggu bus,” ujar Sidik.

Lebih lanjut Sidik menjelaskan, jadwal operasional Damri melakukan penyesuaian, yaitu menuju bandara mulai pukul 02.00 – 18.00 WIB, sementara dari dalam bandara jam operasionalnya menjadi pukul 07.00 – 21.00 WIB.

Adapun dokumen yang perlu dibawa oleh calon penumpang sebagai syarat perjalanan yaitu kartu vaksin dosis pertama, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam.

“Damri secara konsisten akan tegas menerapkan aturan sesuai PPKM Darurat dari Kementerian Perhubungan RI dan Satgas Covid-19,” ucap Sidik.

Baca juga: Beberapa Ketentuan Baru pada Masa Perpanjangan PPKM Jawa-Bali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Manuver KAI Memohon ke Pemerintah Ringankan Beban Utang Kereta Cepat

Manuver KAI Memohon ke Pemerintah Ringankan Beban Utang Kereta Cepat

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Whats New
Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Whats New
Efisiensi Anggaran Makan Siang Gratis

Efisiensi Anggaran Makan Siang Gratis

Whats New
Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com