JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selasa (24/8/2021). Pada lelang sukuk kali ini, pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp 10 trilun.
"Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021," tulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam siaran pers, seperti dikutip Kompas.com, Senin (223/8/2021).
Adapun rincian seri sukuk yang akan dilelang yaitu SPN-S 12022022 (reopening), PBS031 (reopening), PBS032 (reopening), PBS030 (reopening), PBS029 (reopening), dan PBS028 (reopening).
Baca juga: BI Beberkan Kelebihan Standar Nasional Open API Pembayaran
Sementara itu tingkat imbalan lelang sukuk tersebut yaitu SPN-S 12022022 (diskonto), PBS031 (4 persen), PBS032 (4,87 persen), PBS030 (5,87 persen), PBS029 (6,37 persen), dan PBS028 (7,75 persen). Sedangkan tanggal jatuh temponya mulai 12 Februari 2022 hingga paling lama 15 Oktober 2046.
Seperti biasa, lelang sukuk negara akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN.
Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam. Semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang.
Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Baca juga: Minat Beli Sukuk Ritel SR015? Ini 30 Mitra Distribusinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.