Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Estimasi Biaya serta Uang Harian Menteri dan Pejabat Eselon Ketika Rapat di Luar Kantor

Kompas.com - 04/09/2021, 07:53 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan regulasi terkait standar biaya masukan tahun anggaran 2022 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 60/PMK.02/2021.

Dalam beleid ini, tertulis standar biaya kegiatan rapat di luar bagi para menteri, setingkat menteri, maupun para pejabat eselon pemerintahan.

Standar biaya masukan TA 2022 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga pada tahun depan.

Baca juga: Sah, DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Rp 44 Triliun Tahun 2022

Standar biaya masukan juga berfungsi untuk pembatasan tertinggi atau estimasi. Permenkeu ini telah diundangkan pada 8 Juni 2021.

Beleid tersebut mencantumkan satuan biaya rapat atau pertemuan di luar kantor bagi seluruh pejabat Aparatur Negara.

Untuk Bali, dalam paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor bagi menteri atau setingkat menteri paling tertinggi biayanya.

Setengah hari (halfday) pelaksanaan rapat saja bisa mengeluarkan biaya sebesar Rp 589.000.

Sementara di Riau yang terendah biayanya, yakni Rp 319.000.

Baca juga: Dapat Anggaran Rp 3,79 Triliun untuk 2022, Ini Proyek Strategis Kemenparekraf

Sedangkan kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor berlangsung satu hari (fullday), Provinsi DKI Jakarta yang paling besar biayanya sebesar Rp 892.000.

Sebaliknya, biaya rapat paling rendah ada di Sumatera Barat (Sumbar) dengan estimasi dana Rp 502.000.

Untuk yang fullboard masih untuk level menteri atau setingkat menteri, DKI Jakarta masih tertinggi dengan biaya Rp 2,25 juta lebih, sementara yang terendah berada di Kalimantan Selatan.

Kemudian, rapat atau pertemuan di luar kantor bagi Pejabat Eselon I dan II, untuk setengah hari kegiatan, lagi-lagi DKI Jakarta yang tertinggi dengan estimasi biaya Rp 542.000.

Biaya paling rendah berada di Riau sebesar Rp 279.000.

Baca juga: Hingga Agustus Realisasi Anggaran Kementerian BUMN Baru 61 Persen

Berikutnya, kegiatan rapat untuk satu harian Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan biaya mahal mencapai Rp 713.000.

Begitu pula daerah dengan biaya paketan rapat/pertemuan terendah di luar kantor bagi pejabat di bawah menteri ini berada di Riau dan Sumbar, dengan paketan fullday sebesar Rp 432.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com