Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Membuka Bengkel Pemeliharaan Tabung Elpiji 3 Kg

Kompas.com - 04/09/2021, 15:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) membuka peluang bagi Anda yang ingin bermitra untuk membuka bengkel pemeliharaan tabung elpiji 3 kg.

Bengkel pemeliharaan tabung elpiji 3 kg adalah fasilitas dan peralatan tempat pelaksanaan pekerjaan retest, repaint, dan/atau repair tabung elpiji 3 kg yang diadakan, disediakan, dan dibangun oleh pihak kedua yang telah mendapatkan persetujuan dari Pertamina.

Lantas, apa saja syarat untuk membuka bengkel pemeliharaan tabung elpiji 3 kg?

Baca juga: Cara Menjadi Agen Elpiji 3 Kg: Modal Usaha, Syarat, dan Aturan Operasi

Mengutip laman kemitraan.pertamina.com, terdapat lima ketentutan pendaftaran jika Anda berminat untuk membuka usaha ini. Berikut rinciannya:

  1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi).
  2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian perusahaan, npwp perusahaan, bukti penguasaan lahan, rekening koran 1 (satu) tahun terakhir, rekening tabungan, deposito, dan rekening giro 1 (satu) tahun terakhir yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online ini.
  3. Untuk kelancaran verifikasi, Calon Mitra diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung terkait lahan yang akan digunakan untuk membuka bengkel.
  4. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.
  5. Rekening koran 1 tahun terakhir atau bukti deposito atas nama pemilik/badan usaha.

Persyaratan Umum Perijinan Bengkel Pemeliharaan Tabung Elpiji 3 Kg

Di bawah ini adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi calon mitra selama enam bulan setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai bengkel pemeliharaan tabung elpiji 3 kg, berdasarkan surat resmi dari PT. Pertamina (Persero).

Persyaratan administrasi sebelum penandatanganan kontrak sebagai berikut :

  • Copy Akta Pendirian perseroan beserta SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  • Copy Akta Perubahan Anggaran Dasar perusahaan beserta SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, agar maksud dan tujuan serta kegiatan usaha di dalam anggaran dasar perusahaan disesuaikan dengan bidang pekerjaan yaitu : Jasa Pemeliharaan Tabung elpiji/ Retester, Repair dan Repaint Plant Tabung elpiji.
  • Copy sertifikat tanah:
  1. Apabila sertifikat tanah atas nama pengurus perusahaan / pemegang saham, agar melampirkan surat ijin dari pemilik tanah yang telah di waarmerking (disahkan) oleh Notaris yang menyatakan bahwa tidak keberatan tanah tersebut digunakan untuk pembangunan bengkel, serta mencantumkan jangka waktu penggunaan tanah.
  2. Apabila sertifikat tanah atas nama orang lain, agar melampirkan copy akta perjanjian sewa menyewa yang dibuat oleh Notaris.
  • Copy Surat Keterangan Domisili dari pemerintah setempat baik Domisili Kantor Perusahaan maupun Domisili Bengkel.
  • Referensi bank.
  • Susunan pengurus perusahaan.
  • Ijin Lokasi dari Pemerintah Daerah dan Ijin Gangguan (HO)
  • Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Copy bukti pembayaran pajak tahun terakhir untuk Wajib Pajak Dalam Negeri/Badan Usaha Tetap (BUT) berupa Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Surat Setoran Pajak (SSP) pasal 25 dan 29.
  • Copy neraca perusahaan untuk :
  1. Kualifikasi menengah dan besar, melampirkan neraca satu tahun terakhir yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik serta ada opini auditor.
  2. Kualifikasi kecil, melampirkan neraca tiga tahun terakhir.
  • Asli rekening koran tiga bulan terakhir.
  • Copy surat permohonan membangun bengkel pemeliharaan tabung elpiji 3 Kg.
  • Copy Berita Acara Commissioning dan siap operasi bengkel pemeliharaan tabung elpiji.
  • Copy Surat Persetujuan Prinsip Pembangunan Retester, Repair dan Repaint Plant Tabung elpiji 3 Kg.
  • Copy Surat Kesesuaian Lahan (SKL) untuk rencana pembangunan bengkel.
  • Copy Surat Persetujuan Kelayakan Operasi (SPKO) bengkel.
  • Copy bukti pembelian tabung elpiji 3 Kg untuk rolling tabung.
  • Surat keterangan perihal Nomor telepon, faksimili serta alamat e-mail yang dipergunakan perusahaan.
  • Copy Surat Keterangan dari Kantor BPJS setempat yang menyatakan bahwa seluruh tenaga kerja di bengkel telah diikutsertakan program BPJS Ketenagakerjan.
  • Copy dokumen UKL UPL (Upaya Pengelolaan LIngkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) yang telah mendapatkan pengesahan dari Instansi terkait.

Baca juga: Ini Biaya yang Dibutuhkan untuk Bangun Pom Bensin Mini Pertamina

Persyaratan Sarana dan Fasilitas Bengkel Pemeliharaan Tabung Elpiji 3 Kg

  • Menguasai tanah dan bangunan berupa kantor dan workshop milik sendiri atau sewa (yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan/sewa) yang luasnya minimal 1.000 m2 yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi kegunaan, komersial, keselamatan dan lindungan lingkungan maupun keamanannya.
  • Workshop bengkel pemeliharaan tabung elpiji harus dilengkapi dengan fasilitas dan peralatan yang meliputi :
  • Peralatan retest, repair, dan repaint Plant dengan perincian :
  1. Alat Purging Evakuasi Gas
  2. Valve Fitting
  3. Valve Test
  4. Hydrostatic Test
  5. Alat Pemeriksa Bagian Dalam Tabung
  6. Shot Blasting/Sand Blasting
  7. Painting
  8. Alat Pemarkaan dan Stamping
  9. Leak Test
  10. Timbangan
  11. Mesin Las
  12. Mesin Lepas dan Straightener Hand Guard & Footring
  13. Sistem electrical yang terdiri dari Panel Distribusi tipe Exd untuk peralatan retest, repair, dan repaint Plant dan On-Off Push Button dan Emergency Stop Electrical System.
  14. Fasilitas Sipil yang meliputi penyiapan area penerimaan tabung retest, area penyimpanan tabung hasil perbaikan, dan area evakuasi untuk tabung rusak (afkir) dengan luas area sesuai kebutuhan.
  15. Sistem lighting yang mencukupi untuk penerangan area plant.
  16. Lantai kerja di area plant berupa aspal hot-mix dan/atau bahan karet yang baik.
  17. Rambu-rambu safety yang diperlukan untuk dipasang di area plant.
  18. Peralatan safety non-personnel seperti APAR dan Gas Detector sesuai dengan ketentuan.
  19. CCTV di area bengkel pemeliharaan tabung LPG sesuai ketentuan.
  20. Warehouse dan ruang kantor sebagai kantor operasi dan locker karyawan.
  21. Suplai kebutuhan listrik dan air bersih untuk kebutuhan operasional retester plant.
  • Memiliki kendaraan operasional minimal satu unit truck yang masih layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
  • Melengkapi karyawannya dengan Identity Card dan pakaian seragam sesuai dengan ketentuan.
  • Memiliki perangkat sarana IT minimal satu unit komputer atau laptop, printer, telepon dan sambungan internet, serta alamat email yang aktif.

Jika Anda merasa mampu memenuhi syarat untuk membuka bengkel pemeliharaan tabung elpiji 3 kg di atas, bisa langsung melakukan pendaftaran secara online dengan mengakses laman https://kemitraan.pertamina.com/registration/gastype/4.

Baca juga: Tertarik Buka SPBU? Simak Syarat dan Caranya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com