Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertarik Buka SPBU? Simak Syarat dan Caranya

Kompas.com - 09/04/2021, 07:08 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang tertarik menggeluti bisnis penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM), PT Pertamina (Persero) menyediakan dua bentuk kerja sama untuk pembukaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Mengutip lama resmi Pertamina, bentuk kerja sama yang Anda bisa ikuti, yakni Company Owned Dealer Operated (CODO).

SPBU CODO Pertamina merupakan bentuk kerja sama antara PT Pertamina (Persero) dengan pihak-pihak tertentu.

Baca juga: Cara Menjadi Agen Elpiji 3 Kg: Modal Usaha, Syarat, dan Aturan Operasi

Contohnya, kerja sama pemanfaatan lahan milik perusahaan ataupun individu untuk dibangun SPBU Pertamina.

Skema kerja sama yang kedua adalah Dealer Owned Dealer Operated (DODO). SPBU DODO merupakan SPBU bentuk kerja sama di mana lokasi dan investasi dilakukan seluruhnya oleh individu calon mitra.

Adapun persyaratan untuk menjadi mitra Pertamina, sebagai berikut:

1. Calon Mitra harus berbentuk badan usaha. Mulai dari Perseroan Terbatas, Persekutuan Komanditer, Koperasi, Yayasan, Usaha Dagang, atau Perusahaan Dagang.

2. Calon mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian perusahaan, NPWP perusahaan, bukti kepemilikan lahan, rekening korang 1 tahun terakhir, rekening tabungan, deposito, dan rekening giro 1 tahun terakhir yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online.

3. Untuk kelancaran verifikasi, calon mitra diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung sebanyak 2 rangkap. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

  • Jika Anda memiliki status kepemilikan lahan dengan status hak guna bangunan yang tidak dijaminkan, maka dokumen yang harus dilengkapi adalah sertifikat hak guna bangunan atas nama badan usaha atau sertifikat hak guna bangunan atas nama pemilik badan usaha yang dilengkapi bukti transaksi.
  • Jika Anda memiliki status kepemilikan lahan dengan status hak guna bangunan yang dijaminkan, maka dokumen yang harus dilengkapi adalah sertifikat hak guna bangunan atas nama badan usaha dengan dilengkapi surat keterangan tanah dari BPN. Lalu, untuk pemilik sertifikat hak guna bangunan atas nama pemilik badan usaha maka harus dilengkapi dengan surat keterangan tanah dari BPN dan bukti transaksi.
  • Jika Anda memiliki kepemilikan lahan dengan status menyewa minimal 20 tahun, maka harus memiliki surat perjanjian sewa menyewa (notarial) yang dilengkapi dengan bukti transaksi atau surat perjanjian.
  • Jika Anda memiliki kepemilikan lahan dengan status pengikatan jual beli, maka perlu melengkapi dokumen kepemilikan berupa akta jual beli atas nama badan usaha. Selanjutnya, jika akta jual belinya atas nama pemilik badan usaha maka perlu dilengkapi dengan bukti transaksi.
  • Jika Anda memiliki kepemilikan lahan dengan status girik/persil C, maka perlu melengkapi dokumen kepemilikan berupa girik/persil C atas nama badan usaha yang dilengkapi dengan surat pengikatan jual beli. Lalu, jika girik/persil C atas nama pemilik badan usaha perlu dilengkapi dengan surat pengikatan jual beli dan bukti transaksi.
  • Jika Anda belum memiliki lahan, maka harus menyiapkan dana pembelian lahan tersedia 100 persen, ada kwitansi DP, KTP pemilik lahan, fotokopi sertifikat tanah dan surat pernyataan jual beli.

4. Akta pendirian Perseroan Terbatas (PT), dan TDP.

5. Rekening koran 1 (satu) tahun terakhir atau bukti deposito atas nama pemilik/badan usaha.

6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: SPBU.

7. Fotokopi bukti kerjasama dengan PT Pertamina (Persero) (jika ada). Contoh: Agen minyak tanah, pengusaha APMS, dsb.

8. Fotokopi sertifikat Pasti Pas atau bukti mengikuti program Pertamina Way (jika Calon Mitra sudah pernah memiliki SPBU).

Baca juga: Modal Rp 80 Juta, Ini Syarat dan Cara Membuka Usaha SPBU Pertashop

Adapun standar sarana dan prasarana SPBU yang harus dipenuhi calon mitra Pertamina sebagai berikut:

  • Sarana Pemadam kebakaran yang sesuai dengan pedoman Pertamina
  • Sarana lindungan lingkungan yang meliputi isntalasi pengolahan limbah, instalasi oil catcher dan well catcher, instalasi sumur pantau dan drainase
  • Sistem keamanan yang memiliki pipa ventilasi tangki pemadam, memiliki ground point, memiliki dinding pembatas dan terdapat rambu peringatan
  • Sistem pencahayaan yang bisa menerangi seluruh area SPBU dan jalur pengisian BBM
  • Papan penunjuk SPBU yang diberi lampu agar keberadaan SPBU mudah dilihat pengendara
  • Duiker yang dibutuhkan sebagai saluran air umum di depan bangunan SPBU
  • Peralatan dan kelengkapan filling BBM yang meliputi tangki pemadam, pompa dan pump island
  • Sensor api dan perangkat pemadam kebakaran
  • Lambang PT Pertamina (Persero)
  • Generator
  • Racun api
  • Fasilitas umum yang meliputi toilet, mushola dan lahan parkir
  • Instalasi listrik dan air yang memadai
  • Rambu-rambu standar Pertamina yang meliputi rambu dilarang merokok, dilarang menggunakan telepon seluler
  • Jagalah kebersihan.

Baca juga: Banyak yang Bingung, Ini Perbedaan SPBU Pertamina Warna Merah dan Biru

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com