KOMPAS.com - Aplikasi BPJSTKU adalah aplikasi resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk memberikan kemudahan layanan bagi peserta. Cara daftar BPJSTKU juga cukup mudah.
Aplikasi BPJSTKU ini bisa dipergunakan untuk pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, status kepesertaan, cek saldo Jaminan Hari Tua (JHT), dan informasi lainnya.
Saldo pada JHT bisa dicek secara realtime (BPJSTKU cek saldo). Saldo JHT sendiri merupakan akumulasi dari iuran yang dilakukan peserta setiap bulan plus dana dari hasil pengembangan investasi oleh BP Jamsostek.
Dana dari JHT tersebut bisa dicairkan oleh peserta saat sudah pensiun dari pekerjaannya. Selain itu, dalam aturan terbaru, saldo JHT juga bisa ditarik sebelum masa pensiun apabila peserta sudah tak lagi bekerja, mengalami cacat total, dan meninggal dunia.
Baca juga: Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional
Fitur lain dari aplikasi BPJSTKU seperti pengaduan, informasi lokasi kantor cabang, informasi program, pembayaran iuran, dan pengkinian data.
Untuk cara daftar BPJSTKU, peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTKU di Play Store atau APP Store.
Berikut cara daftar BPJSTKU:
Sementara apabila peserta ingin mengecek saldo JHT atau BPJSTKU cek saldo di aplikasi BPJSTKU, maka tahapannya adalah sebagai berikut:
Baca juga: 8 Produk Pegadaian Syariah, Pinjaman yang Diklaim Bebas Riba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.